Jumat, 06 November 2015

KEKERASAN MENGINTAI KESELAMATAN ANAK ANDA
Warga Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kalideres dihebohkan dengan penemuan mayat bocah yang terbungkus dalam kardus. Penemuan mayat bocah yang diketahui bermana Putri Nur Fauziah, 9 tahun, ini awalnya ditemukan tiga pemuda yang menyangka kardus tersebut berisi rongsokan besi. Sebelumnya, Putri Nur Fauziah diduga menghilang sejak pulang sekolah pada Jumat 2 Oktober 2015. Usai dinyatakan menghilang, jasad bocah ditemukan di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu publik dikejutkan dengan pemberitaan kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap kelima anaknya. Anak dibiarkan tinggal dirumah yang secara fisik mewah namun tidak layak huni karena dipenuhi sampah.  Bahkan salah satu anaknya dibiarkan tinggal dijalanan selama satu bulan dan tidak diperbolehkan masuk rumah. Orangtua beralasan hal itu untuk mendidik anak sehingga kedepan tidak melakukan kesalahan kembali. Belum usai empati masyarakat terhadap korban penelantaran tersebut, masyarakat kembali dikejutkan dengan tragedi terbunuhnya Angeline. Mayat bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dibelakang rumah orangtua angkatnya di Denpasar, Bali.  
Kasus-kasus tersebut semakin mempertegas bahwa pelaku kekerasan terhadap anak cendrung dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Padahal selama ini lingkungan keluarga dan sekolah dianggap paling aman bagi anak. Tempat bagi anak berlindung dan  memperoleh pendidikan sebagai bekal  dalam kehidupan. Akan tetapi hari ini tempat tersebut turut  menjadi lingkungan yang berbahaya bagi anak. Seakan semua tempat dan orang harus diwaspadai karena  berpeluang mengancam keselamatan anak melalui tindak kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap anak bisa siapa saja, tidak mengenal hubungan keluarga, jenjang pendidikan, tingkat ekonomi, dan status pekerjaan. Orangtua, anggota keluarga lain, dan guru seharusnya melindungi, mendidik, dan memberikan kasih sayang, namun sebagian mereka malah tega melakukan tindakan yang tidak manusiawi pada anak baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.
Kasus kekerasan terhadap anak cendrung meningkat setiap tahun. Salah satu penyebabnya karena sebagian orangtua berpandangan bahwa anak sebagai hak milik. sehingga orangtua berhak melakukan apa saja termasuk melakukan tindakan kekerasan  untuk pendisiplinan anak. Alasan melakukan kekerasan ‘demi kebaikan anak’ seakan menjadi alasan yang rasional bagi sebagian orangtua dan guru. Padahal kekerasan yang dilakukan tersebut bisa menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, motivasi belajar anak menurun, cendrung melamun,  menimbulkan luka, cacat fisik, cacat mental, bahkan kematian pada anak.
Untuk itu perlindungan terhadap anak dari kekerasan perlu segera ditangani secara komprehensif, jika tidak kekerasan tersebut akan semakin mengancam keselamatan anak. Jangan sampai sikap pembiaran terhadap terjadinya kekerasan berdampak pada munculnya pandangan bahwa kekerasan tersebut merupakan kondisi yang wajar. Dalam hal ini kerjasama antara orangtua, masyarakat, dan pemerintah sangat dibutuhkan karena ketiga pihak tersebut berkewajiban melindungi anak.
Pertama, orangtua. Adapun yang dimaksud dengan orangtua disini selain orangtua kandung siswa juga termasuk guru karena guru merupakan orangtua siswa di Sekolah. Orangtua yang sebagian beranggapan bahwa tindakan kekerasan sebagai sarana pendidikan, seharusnya tindakan tersebut dipertimbangkan kembali dengan melihat pada dampak negatif yang akan ditimbulkan pada anak. Kekerasan yang dialami oleh anak baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran akan terus membayangi dan menghantui anak. Bahkan ketika dewasa bisa jadi anak tersebut juga melakukan kekerasan yang dialaminya pada orang lain, karena kecendrungan seseorang melakukan apa yang pernah dialaminya. Untuk itu orangtua perlu memikir ulang tata cara yang tepat mendidik anak. Meskipun orangtua tetap ingin menerapkan hukuman bagi anaknya yang melakukan kesalahan sebaiknya hukuman yang diberikan haruslah dalam konteks mendidik. Efektifitas hukuman juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Perhitungkan dampak dari hukuman jika dilaksanakan.
Pada dasarnya dalam pendidikan, keteladanan lebih mujarab dibandingkan perkataan dan tindakan kekerasan. orangtua harus mencontohkan perbuatan yang baik sehingga nilai-nilai kebaikan tersebut terinternalisasi kepada anak. Jika diibaratkan obat, maka mendidik dengan kekerasan menimbulkan efek samping yang bisa jadi lebih buruk dari penyakit awal. Sementara pendidikan melalui keteladanan menjadi obat manjur tanpa efek samping.
Selain itu, orangtua juga harus memastikan bahwa anaknya terlindungi dan tidak mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Untuk itu, orangtua harus mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak secara detail namun dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak. Hal ini sangat penting karena perubahan tingkahlaku pada anak bisa jadi dipicu oleh perlakuan yang tidak seharusnya dialami anak termasuk kekerasan yang dilakukan oranglain. Jadi orangtua harus peka terhadap perubahan sikap dan tingkahlaku anak.
Kedua, masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan perlindungan anak. Ketika melihat ada anak yang mengalami kekerasan, seharusnya tetangga atau siapapun yang melihat dan mendengarnya tidak membiarkan kejadian tersebut apalagi sampai terulang kembali. Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan dengan melaporkan pada pihak berwenang. Masyarakat harus mulai membuka diri untuk tidak berkutat pada persepsi bahwa ketika ada anak disekitar lingkungan mengalami kekerasan, beranggapan bahwa hal tersebut ‘urusan dapur’ orangtua dan anak. Karena keselamatan anak juga menjadi tanggungjawab masyarakat. Disini kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan sangat dituntut.
Ketiga, pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa orangtua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab pada anak melaksanakan kewajibannya pada anak. Selama ini pemerintah sudah mensahkan undang-undang perlindungan anak. Akan tetapi undang-undang tersebut belum secara optimal bisa menjamin perlindungan anak sehingga perlu dikaji dari segi konten dan juga pelaksanaannya.
Melalui kerjasama antara orangtua, masyarakat, dan pemerintah diharapkan kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir bahkan ditiadakan. Dengan demikian anak sebagai generasi penerus bisa fokus meningkatkan kualitas diri demi kesuksesan Indonesia kedepan.






1 komentar: