KEKERASAN MENGINTAI KESELAMATAN ANAK ANDA
Warga Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kalideres
dihebohkan dengan penemuan mayat bocah yang terbungkus dalam kardus. Penemuan
mayat bocah yang diketahui bermana Putri Nur Fauziah, 9 tahun, ini awalnya
ditemukan tiga pemuda yang menyangka kardus tersebut berisi rongsokan besi. Sebelumnya,
Putri Nur Fauziah diduga menghilang sejak pulang sekolah pada Jumat 2 Oktober
2015. Usai dinyatakan menghilang, jasad bocah ditemukan di dalam kardus dengan
kondisi mengenaskan.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu publik dikejutkan
dengan pemberitaan kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orangtua kandung
terhadap kelima anaknya. Anak dibiarkan tinggal dirumah yang secara fisik mewah
namun tidak layak huni karena dipenuhi sampah.
Bahkan salah satu anaknya dibiarkan tinggal dijalanan selama satu bulan
dan tidak diperbolehkan masuk rumah. Orangtua beralasan hal itu untuk mendidik
anak sehingga kedepan tidak melakukan kesalahan kembali. Belum usai empati
masyarakat terhadap korban penelantaran tersebut, masyarakat kembali dikejutkan
dengan tragedi terbunuhnya Angeline. Mayat bocah berusia 8 tahun ini ditemukan
dibelakang rumah orangtua angkatnya di Denpasar, Bali.
Kasus-kasus tersebut semakin mempertegas bahwa pelaku
kekerasan terhadap anak cendrung dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Padahal
selama ini lingkungan keluarga dan sekolah dianggap paling aman bagi anak. Tempat
bagi anak berlindung dan memperoleh
pendidikan sebagai bekal dalam
kehidupan. Akan tetapi hari ini tempat tersebut turut menjadi lingkungan yang berbahaya bagi anak. Seakan
semua tempat dan orang harus diwaspadai karena
berpeluang mengancam keselamatan anak melalui tindak kekerasan. Pelaku kekerasan
terhadap anak bisa siapa saja, tidak mengenal hubungan keluarga, jenjang
pendidikan, tingkat ekonomi, dan status pekerjaan. Orangtua, anggota keluarga
lain, dan guru seharusnya melindungi, mendidik, dan memberikan kasih sayang,
namun sebagian mereka malah tega melakukan tindakan yang tidak manusiawi pada
anak baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan
penelantaran.
Kasus kekerasan terhadap anak cendrung meningkat setiap
tahun. Salah satu penyebabnya karena sebagian orangtua berpandangan bahwa anak
sebagai hak milik. sehingga orangtua berhak melakukan apa saja termasuk
melakukan tindakan kekerasan untuk
pendisiplinan anak. Alasan melakukan kekerasan ‘demi kebaikan anak’ seakan
menjadi alasan yang rasional bagi sebagian orangtua dan guru. Padahal kekerasan
yang dilakukan tersebut bisa menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, motivasi belajar anak menurun, cendrung
melamun, menimbulkan luka, cacat fisik, cacat mental,
bahkan kematian pada anak.
Untuk itu perlindungan terhadap anak dari kekerasan perlu
segera ditangani secara komprehensif, jika tidak kekerasan tersebut akan
semakin mengancam keselamatan anak. Jangan sampai sikap pembiaran terhadap terjadinya kekerasan
berdampak pada munculnya pandangan bahwa kekerasan tersebut
merupakan kondisi yang wajar. Dalam hal ini kerjasama antara orangtua, masyarakat,
dan pemerintah sangat dibutuhkan karena ketiga pihak tersebut berkewajiban
melindungi anak.
Pertama, orangtua.
Adapun yang dimaksud dengan orangtua disini selain orangtua kandung siswa juga
termasuk guru karena guru merupakan orangtua siswa di Sekolah. Orangtua yang
sebagian beranggapan bahwa tindakan kekerasan sebagai sarana pendidikan, seharusnya
tindakan tersebut dipertimbangkan kembali dengan melihat pada dampak negatif
yang akan ditimbulkan pada anak. Kekerasan yang dialami oleh anak baik kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran akan terus
membayangi dan menghantui anak. Bahkan ketika dewasa bisa jadi anak tersebut
juga melakukan kekerasan yang dialaminya pada orang lain, karena kecendrungan
seseorang melakukan apa yang pernah dialaminya. Untuk itu orangtua perlu
memikir ulang tata cara yang tepat mendidik anak. Meskipun orangtua tetap ingin menerapkan
hukuman bagi anaknya yang melakukan kesalahan sebaiknya hukuman yang diberikan haruslah dalam konteks
mendidik. Efektifitas hukuman juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Perhitungkan dampak
dari hukuman jika dilaksanakan.
Pada dasarnya dalam pendidikan, keteladanan lebih
mujarab dibandingkan perkataan dan tindakan kekerasan. orangtua harus
mencontohkan perbuatan yang baik sehingga nilai-nilai kebaikan tersebut
terinternalisasi kepada anak. Jika diibaratkan obat, maka mendidik dengan
kekerasan menimbulkan efek samping yang bisa jadi lebih buruk dari penyakit
awal. Sementara pendidikan melalui keteladanan menjadi obat manjur tanpa efek
samping.
Selain itu, orangtua juga harus memastikan bahwa anaknya
terlindungi dan tidak mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Untuk
itu, orangtua harus mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak secara detail
namun dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak. Hal ini sangat
penting karena perubahan tingkahlaku pada anak bisa jadi dipicu oleh perlakuan
yang tidak seharusnya dialami anak termasuk kekerasan yang dilakukan oranglain.
Jadi orangtua harus peka terhadap perubahan sikap dan tingkahlaku anak.
Kedua, masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Ketika melihat ada anak yang mengalami kekerasan, seharusnya tetangga atau
siapapun yang melihat dan mendengarnya tidak membiarkan kejadian tersebut
apalagi sampai terulang kembali. Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan
dengan melaporkan pada pihak berwenang. Masyarakat harus mulai membuka diri
untuk tidak berkutat pada persepsi bahwa ketika ada anak disekitar lingkungan mengalami
kekerasan, beranggapan bahwa hal tersebut ‘urusan dapur’ orangtua dan anak.
Karena keselamatan anak juga menjadi tanggungjawab masyarakat. Disini kepekaan
dan kepedulian terhadap lingkungan sangat dituntut.
Ketiga, pemerintah.
Pemerintah harus memastikan bahwa orangtua, wali, atau orang lain yang secara
hukum bertanggung jawab pada anak melaksanakan kewajibannya pada anak. Selama
ini pemerintah sudah mensahkan undang-undang perlindungan anak. Akan tetapi
undang-undang tersebut belum secara optimal bisa menjamin perlindungan anak
sehingga perlu dikaji dari segi konten dan juga pelaksanaannya.
Melalui kerjasama antara orangtua, masyarakat, dan
pemerintah diharapkan kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir bahkan
ditiadakan. Dengan demikian anak sebagai generasi penerus bisa fokus
meningkatkan kualitas diri demi kesuksesan Indonesia kedepan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus