ANTARA
EKSEKUSI MATI, HAK ASASI MANUSIA, DAN KEDAULATAN HUKUM
Hukuman
mati kembali menjadi perhatian publik tahun 2015 ini. Diawali eksekusi terhadap
6 terpidana mati kasus narkoba pada minggu, 18 Januari 2015. yaitu Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara
Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun,
warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Rani
Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia,
dan Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam
berusia 37 tahun. Kemudian diikuti dengan penolakan presiden terhadap grasi
eksekusi mati ‘duo bali nine’ warga
negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penolakan grasi dilakukan Presiden Joko
Widodo karena Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Atas keputusan tersebut,
maka kedua terpidana terkait melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan
penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Disisi lain,
Pemerintahan Australia mengajukan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi pada
kedua warga negaranya. Perdana Mentri Australia, Tony Abbott meminta balasan
atas bantuan yang diberikan Australia selama ini terhadap Indonesia dengan cara
membatalkan eksekusi. Menurut Tony Abbott, Australia selalu ada disetiap
Indonesia membutuhkan bantuan, misal ketika
tsunami Aceh. Usaha Australia memperjuangkan agar warga negaranya tidak
dieksekusi adalah hal yang wajar karena kewajiban dari Negara untuk melindungi
hak hidup warganya. Akan tetapi, Australia juga harus mempertimbangkan etika
dalam negosiasi tersebut. Seharusnya pernyataan yang bernada ancaman dan
meminta balas atas jasa kemanusiaan tidak disampaikan. Karena hal tersebut
kurang etis dalam suatu hubungan apalagi hubungan antar negara.
Meskipun
demikian, Indonesia akan tetap mengeksekusi kedua terpidana tersebut. Sejak tanggal 4 Maret 2015 kedua terpidana telah
dipindahkan dari kerobokan, Bali ke Nusakambangan. Menurut
pemerintah antara bantuan kemanusiaan dengan kasus narkoba adalah dua hal yang
berbeda. Penerapan hukuman mati adalah hal yang harus dihargai oleh bangsa lain
karena terkait dengan kedaulatan hukum Indonesia. Kasus ini menguji keseriusan,
ketegasan, dan kewibawaan pemerintah karena eksekusi yang dilakukan sedikit
banyaknya akan mempengaruhi hubungan Indonesia-Australia.
Sampai
saat ini hukuman mati masih menjadi pro kontra dalam masyarakat. Pada umumnya,
kalangan yang melakukan penolakan hukuman mati terhadap terpidana mati berpendapat
bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dicabut sekalipun oleh negara. HAM melekat pada manusia bukan karena
diberikan oleh negara melainkan karena kodratnya terlahir sebagai manusia.
Dengan sifat HAM yang melekat sehingga HAM tidak dapat dicabut (inalienable) artinya seburuk dan
sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia
sehingga hak tersebut akan tetap melekat pada dirinya. Akan tetapi, penolakan
terhadap hukuman mati didasarkan pada sisi kemanusiaan pelaku namun mengabaikan
sisi kemanusiaan korban, keluarga, dan kerabat yang bergantung pada korban.
Bukan hanya pelaku yang mempunyai hak hidup akan tetapi masyarakat juga
mempunyai hak hidup dan untuk menjaga hak hidup masyarakat maka pelaku patut
dihukum mati.
Sementara
pihak yang mendukung hukuman mati akan mencegah banyak orang untuk menjadi
pengedar narkoba karena ketakutan pada hukuman yang sangat berat. Sementara
jika hukuman penjara, penjahat bisa jera namun bisa juga tidak. Ketika penjahat
tidak jera maka yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya kembali. Jika
hukuman mati diterapkan, pelaku tidak akan mungkin melakukan kejahatan kembali
karena sudah mati. Dengan demikian hukuman mati memberikan jaminan kepastian
bahwa terpidana mati tidak melakukan kejahatan kembali.
Akan
tetapi kenyataan sekarang, hukuman mati dilaksanakan setelah pelaku menjalani
hukuman penjara puluhan tahun. Misalnya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan
dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun. Sekarang keduanya telah dipindahkan
ke Nusakambangan namun masih harus tetap menanti kepastian eksekusi karena
teknis pelaksanaan masih dalam tahap persiapan. Secara psikologi terpidana bisa
merasakan penderitaan berupa ketakutan menghadapi eksekusi selama dalam masa
menunggu. Ketika pelaksanaan hukuman berdekatan dengan penjatuhan hukuman maka
hal tersebut tidak akan terjadi bahkan secara emosional, perasaan bersalahnya
terpidana akan lebih mendalam dibandingkan dengan kondisi sekarang. Karena
menjalani hukuman selama 10 tahun bisa jadi menimbulkan harapan pelaku untuk
tidak dieksekusi. Sebab pelaksanaan eksekusi setelah terpidana mengalami
hukuman penjara berarti mereka menjalani dua hukuman yaitu penjara dan eksekusi
mati. Untuk itu, kedepan jika Indonesia masih menerapkan hukuman mati maka
perlu diatur batasan waktu pelaksanaan eksekusi setelah penjatuhan hukuman. Sehingga
kejadian seperti sekarang terpidana dieksekusi setelah dipenjara puluhan tahun
tidak terjadi lagi.
Meskipun
demikian, meskipun masih terdapat kelemahan dalam penerapan hukuman mati namun
setiap orang harus menghargainya. Untuk itu, sementara menunggu pelaksanaan
eksekusi, dapat dioptimalkan oleh rohaniawan, penasehat hukum, dan keluarga
memberikan penguatan dan penyadaran pada ‘duo
bali nine’ sehingga secara mental terpidana ikhlas menjalaninya. Pemerintah
Indonesia telah memberikan kemudahan pada pihak tersebut untuk mengunjungi
kedua orang tersebut.
Kemudian
hari, kasus ini akan memberikan gambaran kepada seluruh warga negara Indonesia
dan warga negara asing bahwa Indonesia adalah negara yang kedaulatan hukumnya
tidak dapat ditawar. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut harus dianalisis
kelebihan dan kelemahannya sehingga yang terjadi sekarang dapat diperbaiki.
Disisi lain, jika memang hukuman mati terhadap terpidana narkoba maka pekerjaan
besar yang harus dilakukan adalah mengeksekusi produsen narkoba. Karena
pengedar narkoba tidak akan pernah ada jika tidak ada yang memproduksi. Jangan sampai statement “hukum tajam keatas dan tumpul
kebawah” mewarnai penanganan terpidana narkoba. Karena tindakan tegas
pemerintah sekarang memberikan harapan besar terhadap masyarakat bahwa
kepulihan Indonesia dari darurat narkoba akan segera menjadi kenyataan.
Tulisan ini pernah di muat di harian Batam Pos
BalasHapusDah pak :v
BalasHapus