Jumat, 06 November 2015

ANTARA EKSEKUSI MATI, HAK ASASI MANISIA, DAN KEDAULATAN HUKUM

ANTARA EKSEKUSI MATI, HAK ASASI MANUSIA, DAN KEDAULATAN HUKUM
Hukuman mati kembali menjadi perhatian publik tahun 2015 ini. Diawali eksekusi terhadap 6 terpidana mati kasus narkoba pada minggu, 18 Januari 2015. yaitu Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia, dan Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun. Kemudian diikuti dengan penolakan presiden terhadap grasi eksekusi mati ‘duo bali nine’ warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.  Penolakan grasi dilakukan Presiden Joko Widodo karena Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Atas keputusan tersebut, maka kedua terpidana terkait melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Disisi lain, Pemerintahan Australia mengajukan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi pada kedua warga negaranya. Perdana Mentri Australia, Tony Abbott meminta balasan atas bantuan yang diberikan Australia selama ini terhadap Indonesia dengan cara membatalkan eksekusi. Menurut Tony Abbott, Australia selalu ada disetiap Indonesia membutuhkan bantuan, misal ketika  tsunami Aceh. Usaha Australia memperjuangkan agar warga negaranya tidak dieksekusi adalah hal yang wajar karena kewajiban dari Negara untuk melindungi hak hidup warganya. Akan tetapi, Australia juga harus mempertimbangkan etika dalam negosiasi tersebut. Seharusnya pernyataan yang bernada ancaman dan meminta balas atas jasa kemanusiaan tidak disampaikan. Karena hal tersebut kurang etis dalam suatu hubungan apalagi hubungan antar negara.
Meskipun demikian, Indonesia akan tetap mengeksekusi kedua terpidana tersebut.  Sejak tanggal 4 Maret 2015 kedua terpidana telah dipindahkan dari kerobokan, Bali ke Nusakambangan. Menurut pemerintah antara bantuan kemanusiaan dengan kasus narkoba adalah dua hal yang berbeda. Penerapan hukuman mati adalah hal yang harus dihargai oleh bangsa lain karena terkait dengan kedaulatan hukum Indonesia. Kasus ini menguji keseriusan, ketegasan, dan kewibawaan pemerintah karena eksekusi yang dilakukan sedikit banyaknya akan mempengaruhi hubungan Indonesia-Australia.
Sampai saat ini hukuman mati masih menjadi pro kontra dalam masyarakat. Pada umumnya, kalangan yang melakukan penolakan hukuman mati terhadap terpidana mati berpendapat bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dicabut sekalipun oleh negara.  HAM melekat pada manusia bukan karena diberikan oleh negara melainkan karena kodratnya terlahir sebagai manusia. Dengan sifat HAM yang melekat sehingga HAM tidak dapat dicabut (inalienable) artinya seburuk dan sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia sehingga hak tersebut akan tetap melekat pada dirinya. Akan tetapi, penolakan terhadap hukuman mati didasarkan pada sisi kemanusiaan pelaku namun mengabaikan sisi kemanusiaan korban, keluarga, dan kerabat yang bergantung pada korban. Bukan hanya pelaku yang mempunyai hak hidup akan tetapi masyarakat juga mempunyai hak hidup dan untuk menjaga hak hidup masyarakat maka pelaku patut dihukum mati.
Sementara pihak yang mendukung hukuman mati akan mencegah banyak orang untuk menjadi pengedar narkoba karena ketakutan pada hukuman yang sangat berat. Sementara jika hukuman penjara, penjahat bisa jera namun bisa juga tidak. Ketika penjahat tidak jera maka yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya kembali. Jika hukuman mati diterapkan, pelaku tidak akan mungkin melakukan kejahatan kembali karena sudah mati. Dengan demikian hukuman mati memberikan jaminan kepastian bahwa terpidana mati tidak melakukan kejahatan kembali. 
Akan tetapi kenyataan sekarang, hukuman mati dilaksanakan setelah pelaku menjalani hukuman penjara puluhan tahun. Misalnya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun. Sekarang keduanya telah dipindahkan ke Nusakambangan namun masih harus tetap menanti kepastian eksekusi karena teknis pelaksanaan masih dalam tahap persiapan. Secara psikologi terpidana bisa merasakan penderitaan berupa ketakutan menghadapi eksekusi selama dalam masa menunggu. Ketika pelaksanaan hukuman berdekatan dengan penjatuhan hukuman maka hal tersebut tidak akan terjadi bahkan secara emosional, perasaan bersalahnya terpidana akan lebih mendalam dibandingkan dengan kondisi sekarang. Karena menjalani hukuman selama 10 tahun bisa jadi menimbulkan harapan pelaku untuk tidak dieksekusi. Sebab pelaksanaan eksekusi setelah terpidana mengalami hukuman penjara berarti mereka menjalani dua hukuman yaitu penjara dan eksekusi mati. Untuk itu, kedepan jika Indonesia masih menerapkan hukuman mati maka perlu diatur batasan waktu pelaksanaan eksekusi setelah penjatuhan hukuman. Sehingga kejadian seperti sekarang terpidana dieksekusi setelah dipenjara puluhan tahun tidak terjadi lagi.
Meskipun demikian, meskipun masih terdapat kelemahan dalam penerapan hukuman mati namun setiap orang harus menghargainya. Untuk itu, sementara menunggu pelaksanaan eksekusi, dapat dioptimalkan oleh rohaniawan, penasehat hukum, dan keluarga memberikan penguatan dan penyadaran pada ‘duo bali nine’ sehingga secara mental terpidana ikhlas menjalaninya. Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan pada pihak tersebut untuk mengunjungi kedua orang tersebut.
Kemudian hari, kasus ini akan memberikan gambaran kepada seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing bahwa Indonesia adalah negara yang kedaulatan hukumnya tidak dapat ditawar. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut harus dianalisis kelebihan dan kelemahannya sehingga yang terjadi sekarang dapat diperbaiki. Disisi lain, jika memang hukuman mati terhadap terpidana narkoba maka pekerjaan besar yang harus dilakukan adalah mengeksekusi produsen narkoba. Karena pengedar narkoba tidak akan pernah ada jika tidak ada  yang memproduksi. Jangan sampai statement “hukum tajam keatas dan tumpul kebawah” mewarnai penanganan terpidana narkoba. Karena tindakan tegas pemerintah sekarang memberikan harapan besar terhadap masyarakat bahwa kepulihan Indonesia dari darurat narkoba akan segera menjadi kenyataan.





2 komentar: