Kamis, 12 November 2015
Hakikat Nilai Dalam Pendidikan Kewarganegaraan
“Hakikat Nilai Dalam Pendidikan
Kewarganegaraan”
1.
Pkn
Sebagai Sarana Pendidikan Nilai
Menurut
Ine Kusuma Aryani & Markum Susatim (2002: 38-43) secara praktis, nilai
dapat dibina melalui pendidikan disekolah melalui pembelajaran PKn. Materi PKn
dengan model pendidikan berbasis nilai yang sistemik merupakan upaya alternatif
yang diperlukan peserta didik dalam dalam rangka mengahadapi tantangan
globalisasi serta dinamika kehidupan kini dan masa yang akan datang. Dalam era
globalisasi yang dipenuhi dengan persaingan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pendidikan nilai melalui PKn diperlukan untuk menangkal krisis
multidimensional. Manusia memerlukan kematangan moral dan intelektual.
Kematangan tersebut dilatih, diajar, dan dididik melalui materi PKn dengan model
pendidikan berbasis nilai. PKn sebagai pusat pendidikan nilai berupaya untuk
mengembangkan proses penilaian dalam diri seseorang, seperti keyakinan untuk
memperkaya peserta didik dengan sesuatu yang lebih krusial dan fungsional.
Pendidikan nilai dalam PKn diharapkan mampu melahirkan warganegara yang
seutuhnya yang memili ciri-cir: rasa kepribadian/jati diri mandiri, rasa nikmat
akan haknya legal, politik, hak sosial ekonomi serta mampu menjalankannya
secara baaik, rasa tanggung jawab akan kewajiban, minat dan terlibat dalam
kepentingan umum sehingga berpartisipasi aktif, dan kemampuan untuk menyerap
nilai dasar kemasyarakatan.
2.
Pengertian
Nilai, Hakikat dan Makna Nilai, Klasifikasi Nilai, dan Hierarki Nilai
Pengertian
Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010:
1-5), nilai (value) berasal dari
bahasa latin ‘valare’ atau bahasa
Prancis ‘valoir’ yang dapat diartikan
harga. (taksiran harga). Dalam sebuah laporan yang ditulis oleh A Club of Rome, nilai diuraikan dalam
dua gagasan yaitu dari sisi ekonomi dan gagasan atau makna yang abstrak. Dari
sisi ekonomi, nilai ekonomi disandarkan pada nilai produk, kesejahteraan, dan
harga, dengan penghargaan yang demikian tinggi pada hal yang bersifat material.
Sementara disisi lain, nilai digunakan untuk mewakili gagasan atau makna yang
abstrak dan tidak terukur dengan jelas, diantaranya kejujuran, keadilan,
kedamaian, dan persamaan. Banyak ahli mengemukakan tentang pengertian nilai,
diantaranya Sumantri, Mulyana, Kupperman, Milton Rokeah, Lorens Bagus, Fraenkel,
Kluckhohn, dan lainnya. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, berlaku,
mengikat, dan mengimbau. Nilai berperan dalam suasana apresiasi atau penilaian
dan akibatnya sering akan dinilai berbeda oleh orang lain. Misalnya Gempa bagi
seorang fotografer sangat bernilai untuk diabadikan sebagai kejadian langka.
Sementara bagi orang beriman menganggap gempa sebagai ujian keimanan.
Hakikat dan Makna Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010:
6) perwujudan dari hakikat dan makna nilai dapat berupa norma, etika,
peraturan, dan undang-undang, adat kebiasaan, aturan agama, dan rujukan lain
yang memiliki harga dan dirasakan berharga bagi seseorang dalam menjalani
kehidupannya. Nilai bersifat abstrak, berada dibalik fakta, memunculkan
tindakan, melekat dalam pribadi seseorang, muncul sebagai ujung psikologis, dan
berkembang kearah yang lebih kompleks. Kemudian Kattsoff dalam Sofyan Sauri
& Herlan Hermansyah (2010: 6) mengemukakan bahwa hakikat nilai dapat
dijawab dengan tiga macam cara yaitu: nilai berhakikat subjektif tergantung
pengalaman individu pemberi nilai, nilai tersebut merupakan esensi logis dan
dapat diketahui dengan akal, nilai merupakan unsur objektif yang menyusun
kenyataan. Selanjutnya Sadullah dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah
(2010: 6), mengungkapkan bahwa hakikat nilai dapat dilihat berdasarkan teori
berikut yaitu: pertama, teori volutarisme: nilai suatu pemuasan
terhadap keinginan dan kemauan. Kedua, Kaum hedonisme: hakikat nilai adalah ‘pleasure’ atau kesenangan. Ketiga,
formalisme: sesuatu yang dihubungakan dengan akal rasional. Keempat, pragmatisme: nilai itu apabila
memenuhi kebutuhan. Kelima, instrumental:
sebagai alat pencapai tujuan. Berdasarkan tipenya nilai dapat dibagi atas
nilai instrinsik dan intrumental. Nilai instrinsik adalah nilai akhir yang
menjadi tujuan. Sedangkan nilai instrumental adalah sebagai alat untuk
instrinsik.
Klasifikasi Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010:
7-8), dalam teori nilai terdapat enam orientasi nilai yang sering dijadikan
rujukan oleh manusia dalam kehidupannya, yaitu: pertama, nilai teoritik. Nilai ini melibatkan pertimbangan logis
dan rasional dalam memikirkan dan membuktikan kebenaran sesuatu. Nilai teoritik
memiliki kadar benar-salah menurut pertimbangan akal. Oleh karena itu, nilai
erat kaitannya dengan konsep, aksioma, dalil, prinsip, teori, dan generalisasi
yang diperoleh dari sejumlah pembuktian ilmiah. Komunitas manusia yang tertarik
dengan nilai ini adalah para filsif dan ilmuwan. Kedua, nilai ekonomis. Nilai ini terkait dengan pertimbangan untung
rugi. Kelompok yang tertarik dengan nilai ini adalah pengusaha dan ekonom. Ketiga, nilai estetik. Nilai ini
menempatkan nilai tertingginya pada bentuk dan keharmonisan. Apabila dilihat
dari subyek yang memilikinya maka akan muncul kesan indah-tidak indak. Kelompok
yang tertarik dengan nilai ini adalah seniman. Keempat, nilai sosial. Nilai tertinggi dari nilai ini adal;ah kasih
sayang diantara manusia. Untuk itu, kadar nilai bergerak pada rentang
individualistik dengan altruistik. Nilai sosial ini banyak dijadikan pegangan
oleh orang yang senang bergaul, suka berderma, dan cinta sesama manusia. Kelima, nilai politik. Nilai
tertingginya adalah kekuasaan sehingga nilainya akan bergerak dari intensitas
pengaruh yang rendah sampai yang tinggi. Nilai ini menjadi tujuan politisi dan
penguasa. Keenam, nilai agama. Secara
hakiki nilai agama memiliki dasar kebenaran yang kuat dibanding nilai yang lain
karena bersumber dari Tuhan. Nilai tertinggi yang harus dicapai adalah
kesatuan. Manusia yang memiliki orientasi kuat terhadap nilai ini adalah nabi
dan orang sholeh.
Hierarki Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010:
8) hirarki nilai sangat bergantung dari sudut pandang dan nilai yang menjadi
pataokan dasar sipenilai. Misalnya bagi orang religius, nilai religi menempati
posisi tertinggi. Sementara orang materialisti, nilai yang tertinggi adalah
materi. Nilai penting bagi setiap orang namun tingkat kepentingannya tidak
sama. Selanjutnya Max Scheller dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah
(2010: 9) menyebutkan hirarki nilai antara lain: pertama, nilai kenikmatan : nilai yang mengenakn dan tidak
mengenakan berkaitan dengan indra manusia sehingga menimbulkan manusia senang
atau menderita. Kedua, niali
kehidupan: nilai yang penting bagi kehidupan. Ketiga, nilai kejiwaan: nilai yang tidak bergantung pada keadaan
jasmani maupun lingkungan. Keempat, nileai
kerohanian: moralitas nilai dari yang suci dan ttidak suci.
Selanjutnya Notonagoro dalam Sofyan Sauri &
Herlan Hermansyah (2010: 9) mengemukakan bahwa hirarki nilai terdiri atas tiga
: pertama, nilai material yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Kedua, nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan. Ketiga, nilai
kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Kemudian
kaelan dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 9) juga mengemukakan
tentang hirarki nilai diantaranya: pertama,
nilai dasar/ontologis adalah hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam
dari nilai tersebut. Misalnya hakikat Tuhan, manusia. Kedua, nilai instrumental adalah pedoman yang dapat diukur atau
diarahkan. Misalnya berkaitan dengan
tingkah laku disebut nilai moral. Ketiga,
nilai praktis adalah penjabaran dari nilai instrumental dalam kehidupan
nyata.
DAFTAR
PUSTAKA
Ine
Kusuma Aryani & Markum Susatim. 2002. Pendidikan
kewarganegaraan berbasis nilai. Bogor: Ghalia Indonesia
Sofyan
Sauri & Herlan Hermansyah. 2010. Meretas
Pendidikan Nilai. Bandung: Armico
Globalisasi dan Kosmopolitansme
“Globalisasi dan
Kosmopolitanisme”
A. Globalisasi
Globalisasi
adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh
dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan
bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara
menjadi semakin sempit. Globalisasi merupakan adalah suatu proses di mana antar
individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung,
terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi menimbulkan dampak positif dan negatif. Adapun dampak positif
globalisasi adalah: mudah
memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan, mudah melakukan komunikasi, cepat
dalam bepergian (mobilitas tinggi), menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran,
memacu untuk meningkatkan kualitas diri, mudah memenuhi kebutuhan. Sementara
dampak negatif globalisasi adalah: informasi yang tidak tersaring, perilaku
konsumtif, membuat sikap menutup diri, berpikir sempit, pemborosan pengeluaran
dan meniru perilaku yang buruk, mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai
dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara (id.wikipedia.org: 2012)
Kemudian
Kalidjernih (2009: 117-119) menjelaskan bahwa globalisasi membawa
perubahan kepada tiga aspek utama kehidupan yaitu ekonomi, politik, dan budaya.
Dalam bidang ekonomi, globalisasi ditandai oleh bangkitnya pasar financial dunia
dan zona perdagangan bebas. Globalisasi juga mengembangkan bentuk baru
pemerintahan tingkat global. Hal ini sering dianggap memperlemah kedaulatan
nasional pada aspek teritorialitas, otonomi, dan legalitas. Secara politik,
organisasi internasional seperti PBB, Badan Kesehatan Dunia, dan yang lain
sangatlah menonjol. Dengan globalisasi telah terjadi homogenitas yang mana cita
rasa, preferensi, dan gaya hidup yang lebih umum terutama dikalangan menengah
ke atas diberbagai negara maju dan berkembang. Hal ini mengikis dan memperkecil
identitas dan otentisitas budaya lokal. Dilain pihak, globalisasi mendorong
hibridisasi yakni terjadi percampuran budaya dan gaya hidup dengan mengadopsi
dan memodifikasi produk global sesuai kondisi lokal sehingga praktik lama
ditinggalkan dan bergabung dengan praktik baru. Namun disisi lain, globalisasi
memungkinkan penguatan perbedaan dan kekhasan lokal karena bagi kaum
tradisionalis, globalisasi menimbulkan korupsi dan dekadensi moral. selain itu,
globalisasi juga semakin meningkatkan ketidaksetaraan global.
Lebih
lanjut Kalidjernih (2009: 121) mengemukakan bahwa globalisasi dengan salah satu
ujung tombaknya teknologi informasi mutakhir telah mendorong kesempatan
bangkitnya bentuk governance subnasional.
Globalisasi memungkinkan terobosan baru, mendobrak pintu hierarkis, hal-hal
yang mistis dan tabu. Dengan demikian, individu semakin otonom. Kewarganegaraan
dapat dilihat lebih kurang sebagai bentuk partisipasi demokrasi yang lebih
radikal dan aktif.
B. Kosmopolitan
Menurut
Kalidjernih (2009: 18-19) kosmopitanisme merujuk kepada suatu gagasan atau
paham bahwa semua manusia tanpa memandang latar belakangnya adalah anggota dari
sebuah komunitas. Kosmopolitanisme berasal dari bahasa Yunani Kuno kosmoplites
(warga dunia) yakni terbentuk dari kata ‘kosmo’ (dunia;semesta) dan ‘polis’
(kota). Konsep kosmoplitanisme yang paling dominan merujuk kepada kosmopolitanisme
moral karena penekanannya kepada universalisme etika kosmopiltan.
Selanjutnya
Kalidjernih (2009: 19-24) mengemukakan bahwa dalam kosmopolitanisme terdapat tiga
aliran utama, yaitu: pertama, kosmopolitanisme
moral. Dalam konsep kosmopolitan, kosmopolitan moral paling dominan karena
penekanannya kepada universalisme etika kosmopiltan. Gagasan ini bermula dari
filosof Diogenes yang menyatakan diri sebagai warga dunia ketika ditanya dari
mana dia berasal. Kedua, kosmopolitan
politis. Melalui pendekatan ini, kosmopolitanisme dilihat sebagai manifestasi
fundamental konteks politis yang dihadirkan oleh globalisasi. Sejalan dengan
penekanan pada hak-hak individu dan orang lain, keawragnegaraan cosmopolitan
ditandai dengan berkurangnya isu teitori yang umumnya diukur dari kelahiran
seseorang. Ketiga, kosmopolitanisme kultural.
Hal ini bertalian dengan transformasi internal fenomena sosial dan kultural
melalui problematisasi dan pluralisasi, yang melibatkan diri, yang lain, dan
dunia dalam proses interaksi. Misalnya kebangkitan masyarakat jejaring yang
mana keterhubungannnya melampaui ruang dan waktu dalam suatu struktur terbuka
dan non-hierarkis.
DAFTAR
PUSTAKA
Kalidjernih,
Freddy K. 2009. “Globalisasi dan Kewarganegaraan”. Acta civicus: jurnal pendidikan kewarganegaraan. Vol. 2 No. 2:
113-126
id.wikipedia.org. 2012. Globalisasi. Diakses
31 Maret 2012
Demokratisasi dan Disintegrasi di Indoensia
“Demokratisasi dan
Disintegrasi di Indonesia”
Menurut Huntington
dalam Effendy (2002: 43-44) mengemukakan bahwa pada tahun 1970-an hingga
1990-an terjadi demokratisasi dan liberalisasi diberbagai belahan dunia yang
berada dibawah pengaruh rezim otoriter. Fenomena ini disebut the third wave (gelombang demokrasi
angkatan ketiga), yang didalamnya ada tiga tipe proses
demokratisasi-liberalisasi yaitu transformation,
replacement, dan transplacement. Transformasi
mendorong terjadinya proses demokratisasi dan liberalisasi justru dilaksanakan
oleh anasir dari dalam rezim otoriter yang sedang berkuasa. Mereka dengan
kesadarannya sendiri atau memenuhi desakan dari elemen prodemokrasi yang ada
berusaha menggantikan system kekuasaannya dengan system yang lebih demokratik. Sementara
replasemen dilakukan oleh pihak oposisi diluar rezim otoriter yang berkuasa,
perjuangan pihak oposisi ini hingga akhirnya mengakibatkan hilangnya kekuasaan
pemerintahan otoriter hingga akhirnya mengalami keruntuhan. Kemudian
transplasemen, momentum proses demokratisasi diperoleh melalui usaha gabungan
aksi antara pihak oposisi dengan elemen reformer yang ada didalam pemerintahan.
Menurut Effendy (2002: 46-48)
di Indonesia pada awal tahun 1990-an angin demokratisasi mulai berembus kencang
dan tahun 1997 berubah menjadi badai. Soeharto dengan pemerintahan yang
otoriter dipaksa mundur dan kemudian digantikan dengan BJ. Habibie. Puncak
perubahan demokratisasi di Indonesia dari demokratisasi transplasemen menjadi
replasemen terjadi ketika dalam sidang MPR jabatan presiden lepas dari BJ.
Habibie ke Abdurrahman Wahid. Karena hal ini bisa diartikan bahwa pada akhirnya
kekuatan oposisi dapat meruntuhkan kekuasaan rezim lama yang masih tersisa.
Lebih lanjut Effendy
(2002: 48) mengemukakan bahwa pola konflik yang terjadi dalam demokratisasi di
Indonesia adalah: pertama, antara
kekuasaan lama status quo yang masih
tersisa berhadapan dengan kekuatan reformasi. Kedua, antara kekuatan reformasi yang berada didalam struktur
kekuasaan berhadapan dengan kekuatan reformasi yang karena alasan atau sebab
tertentu tidak ikut masuk didalam lingkaran kekuasaan. Ketiga, antara kekuatan reformasi yang ada didalam lingkaran
kekuasaan itu sendiri, yang saling berebut ‘kue’ reformasi.
Kemudian Huntington
dalam Effendy (2002: 49) menyatakan bahwa terdapat dua permasalahan di
Indonesia sekarang, yaitu: pertama, masalah
penanganan Hak Asasi Manusia dan penyalahgunaan kekuasaan terutama korupsi yang
dilakukan oleh rezim sebelumnya dan rezim sekarang. Kedua, masalah membangun keseimbangan baru antara pentingnya
menjaga integritas bangsa dengan tuntutan otonomi daerah bahkan pemisahan diri.
boarding school dalam perspektif sosiologi
“Boarding School dalam Perspektif Sosiologi”
A. PENDAHULUAN
Sosiologi
pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah
pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis. Lembaga-lembaga
pendidikan tidak mampu lagi mengatasi permasalahan pendidikan sehingga sosiolog
diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran untuk memecahkan masalah tersebut yang
fundamental. Hal ini terjadi karena masyarakat mengalami perubahan sangat
cepat, progresif, dan sering menunjukkan gejala disintegratif (berkurangnya
kesetiaan terhadap nilai-nilai umum). Perubahan yang begitu cepat menimbulkan cultural lag (ketinggalan kebudayaan
akibat adanya hambatan-hambatan).
Cultural lag ini merupakan sumber masalah sosial dalam masyarakat termasuk
dalam dunia pendidikan. (Gunawan, 2010: 46)
Permasalahan
yang terjadi didalam masyarakat berdampak pada dunia pendidikan. Dengan
terjadinya pergaulan bebas, peredaran narkoba, kehidupan metropolitan yang
tidak aman menyebabkan orang tua over
protective dalam memilih sekolah untuk anak. Dinegara atau masyarakat maju
tidak sedikit orangtua berebut memasukkan anak mereka memasuki sekolah yang
tergolong favorit (Gunawan, 2010: 64). Suatu sekolah menjadi favorit bagi
orangtua dan masyarakat karena sekolah tersebut mempunyai kualitas yang bagus
melalui prestasi dan mampu mengasilkan lulusan yang life ready. Untuk itu nilai-nilai sekolah haruslah bersikap
antipatif dalam proses pertumbuhan dari masa sekarang menuju masa depan dengan
nilai-nilai, visi, misi dan strategi serta program yang jelas. secara internal.
Sekolah haruslah berupaya membangun sistem kelembagaan yang efisien. Secara
eksternal, sekolah haruslah memperhitungkan reputasi dan legitimasinya dimata
masyarakat, dengan asumsi jika reputasi dan legitimasi itu bagus maka sekolah
akan dengan mudah meraih dukungan dari masyarakan termasuk orangtua (Maliki,
2008: 276)
Di
Indonesia akhir-akhir ini terdapat perkembangan dalam bidang pendidikan melalui
munculnya sekolah berasrama baik dengan mengusung kurikulum tambahan dalam
keagamaan maupun berbasis nasionalisme, yang dikenal dengan istilah boarding school. Siswa berpisah dengan
orang tua dan hidup bersama orang-orang baru diantaranya teman dan pembina
asrama. Untuk itu siswa harus berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan yang
baru. Melalui boarding school, siswa
diharapkan tidak hanya sukses menyesuaikan diri dengan lingkungan namun juga
meningkatkan prestasi anak (Maslihah, 2011: 103-104).
B. PEMBAHASAN
Bagi
siswa yang boarding school tidak
mudah untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang baru, memenuhi
tuntutan untuk mengikuti pendidikan yang baik melalui prestasi yang baik karena
mereka berada pada masa transisi. Namun sebuah keniscayaan bagi siswa untuk
melakukan penyesuaian diri terhadap kondisi serta aturan-aturan sekolah yang
berlaku dan formulatif. Ketika dirumah anak mendapatkan perhatian yang lebih
dari keluarga dan ketika sekolah yang memberikan perhatian tidak sebanyak yang
dirumah karena harus berbagi dengan anak-anak yang lain.untuk itu, anak-anak
harus bersosialisasi disekolah dan guru juga harus menyesuaikan diri dengan
tuntutan atau kondisi sekolah (Gunawan, 2010: 50).
Melalui
boarding school, intensitas anak
berinteraksi dengan komponen sekolah terutama teman-teman sekolah dan guru
sekaligus Pembina asrama lebih lama. Sehingga bisa menimbulkan dampak positif
dan negatif bagi siswa. Adapun dampak positifnya, melalui pendidikan formal
disekolah siswa memperoleh berupa pembentukan nilai-nilai, pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang baik. Sehingga terbentuklah kepribadian siswa untuk tekun dan
rajin belajar disertai keinginan untuk meraih cita-cita akademis yang
setinggi-tingginya. Sementara dampak negatifnya, akibat berinteraksi dengan teman-teman
sekolahnya yang kurang tertib, pembolos, malas belajar, dan kurang bisa
mengendalikan sikap-sikap yang tidak akademis apalagi dengan intensitas yang
tinggi maka berpengaruh terhadap keperibadian siswa tersebut. Akibatnya
prestasi akademisnya merosot dan memiliki sikap yang tidak baik (Gunawan, 2010:
57-58). Dalam kondisi ini, peran komponen sekolah yang lain kepala sekolah,
guru, tata usaha dan pembina asrama sangat dibutuhkan. Semua komponen tersebut harus
mengontrol pelaksanaan aturan sehingga aturan sekolah dapat dilaksanakan secara
konsisten demi tercapainya tujuan dilaksanakannya boarding school.
Guru
memiliki peran yang sangat penting bagi siswa baik dalam kondisi formal didalam
kelas maupun distuasi informal diluar kelas. Dalam kelas guru harus memunyai
kewibawaan dan otoritas tinggi, menguasai kelas dan mengontrol siswa. Hal ini
penting untuk menjalankan peran selain sebagai pengajar juga sebagai pendidik.
Selain itu guru juga harus memberikan keteladanan dan kewibaan kepada murid
sehingga bimbingan yang diberikan oleh guru dapat diterima oleh murid. Karena
kewibawaan dan kepatuhan merupakan dua hal yang komplementer untuk menjamin
adanya disiplin (Karsidi, 2007: 81-83
Di
Sekolah boarding school, guru sering
juga merangkap sekaligus sebagai pembina asrama. Dengan kondisi ini, guru
selain mengontrol dan mendidik siswa didalam kelas, guru juga mendidik dan
mengontrol siswa di asrama. Guru haruslah menjalin kedekatan dengan siswa
karena hanya dengan kedekatan, rasa saling percaya akan muncul. Ketika siswa
memiliki problem, siswa akan
mengkomunikasikan secara terbuka kepada guru sehingga dapat dicarikan solusi
yang tepat sasaran secara bersama-sama. Namun membaurnya guru dengan siswa
bukan berarti melebur karena kewibaan sebagai guru haruslah tetap dijaga untuk
mengontrol pelaksanaan aturan. Kerjasama antara guru dan siswa adalah hal yang
terpenting.
Guru
selain menjalin kerjasama dengan siswa, guru dan komponen sekolah lain haruslah
menjalin kerjasama dengan orangtua. Ketika anak tinggal diasrama, orangtua
tidak lepas tangan. Akan tetapi keluarga terus mengawasi perkembangan anak dan
memberikan keteladanan. Dengan demikian anak merasa mendapat dukungan dari
keluarga sehingga tidak tertekan dengan kondisi asrama yang butuh penyesuaian
(Maslihah, 2011: 104). Jadi, dalam kehidupan sehari-hari, sekolah dan keluarga saling
bertanggung jawab untuk mendidik anak. Orang tua berkoordinasi dengan sekolah
untuk kemajuan anak (Ahmadi, 2007: 111)
Pengakuan
guru dan orang tua terhadap kemampuan dan kualitas anak sangat dibutuhkan
karena anak merasa dihargai dan disayangi sehingga energy positifnya.
Kontinuitas dukungan terhadap perkembangan anak akan menentukan prestasi anak
dan perkembangan emosi anak karena lingkungan keluargan, sekolah, dan
masyarakat adalah faktor eksternal yang mempengaruhi anak (Maslihah, 2011:
111-113). Namun hal yang juga harus diperhatikan adalah kerjasama dengan
masyarakat. Karena Masyarakat bisa menjadi sumber belajar, memahami secara luas
tentang kehidupan masyarakat dan yang dipelajari disekolah seharusnya
memberikan manfaat untuk anak dalam
hidup bermasyarakat (Abdullah, 2011: 69)
Dengan
terjalinnya kerjasama tersebut, maka akan tercipta hubungan yang harmonis
antara siswa, komponen sekolah diantaranya guru, orangtua, dan masyarakat.
Bahkan dengan kerjasama tersebut, hubungan antara siswa dengan siswa juga akan
harmonis karena aturan berjalan serta terkontrol secara optimal sehingga akan menunjukkan
suasana yang edukatif. Sesama murid saling berkawan, saling bercerita, saling
mengingatkan dalam menegakkan kedisiplinan, dan saling harga-menghargai (Karsidi, 2007: 60).
C. PENUTUP
Sekolah
merupakan miniatur masyarakat yang memiliki peran siginifikan dalam pembentukan
generasi muda (siswa). Karena disekolah terjadi proses pengajaran keterampilan
dan macam-macam standar pengetahuan yang akan diserap dan dipahami siswa untuk
memainkan perannya dalam masyarakat. Melalui boarding school, dengan pengontrolan maka penanaman nilai-nilai
akan lebih optimal sehingga tujuan meningkatkan prestasi siswa baik secara
akademik maupun agam sesuai tuntutan dan tujuan sekolah. Dalam pelaksanaan boarding school, orangtua atau keluarga juga
mempunyai peran yang sangat signifikan bagi perkembangan individu. Jadi, peran pembentukan
yang dilaksanakan oleh keluarga dan sekolah akan memmbentuk peran individu
dalam masyarakat tempat dimana individu berada (Karsidi, 2007: 60-62)
Untuk
itu, kerjasama (partnerships) dalam
pengembangan pendidikan sangat diperlukan. Kerjasama tersebut antara lain
antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dengan adanya kerjasama tersebut akan
membantu semua anak didik untuk sukses di Sekolah dan kehidupan dikemudian
hari. hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan dan pertumbuhan
generasi muda (Abdullah, 2011: 68)
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah,
Idi. 2011. Sosilogi pendidikan.;
individu, masyarakat, dan pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Ahmadi,
abu. 2007. Sosiologi pendidikan. Jakarta:
Asdi Mahasatya
Gunawan,
Ary H. 2010. Sosiologi Pendidikan; Suatu
Analisis Sosiologi tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
Karsidi,
Ravik. 2007. Sosiologi Pendidikan. Surakarta:
UNS Press
Maliki,
Zainuddin. 2008. Sosiologi Pendidikan. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press
Maslihah,
Sri. 2011. Studi tentang Hubungan
Dukungan Sosial, Penyesuaian Sosial di Lingkungan Sekolah dan Prestasi Akademik
Siswa SMPIT Assyfa Boarding School Subang Jawa Barat. Jurnal Psikologi Undip. Vol
10. No. 2: 103-114
HUBUNGAN ANTARA ASAS PERSAMAAN DAN ASAS PEMBERIAN
ALASAN DENGAN LARANGAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG
Asas persamaan
dapat diartikan hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas ini dipandang
sebagai asas hukum yang paling mendasar dan
berakar didalam kesadaran hukum. Asas persamaan memaksa pemerintah untuk
menjalankan kebijaksanaan. Disini pemerintah harus memberikan alasan terjadinya
perubahan terhadap suatu keadaan, dimana sebelumnya sesuatu keadaan dianggap
sama namun akhirnya dianggap tidak sama. Alasan mengapa keadaan tersebut tidak
dianggap sama dan jika alasannya tidak meyakinkan maka hakim tidak akan
membatalkan karena hal ini bertentangan dengan asas pemberian alasan. Karena
asas pemberian alasan memiliki beberapa syarat: suatu ketetapan harus diberi
alasan, memiliki dasar fakta yang teguh,
pemberian alasan harus cukup dapat mendukung.
Namun, Asas
persamaan tidak memaksa badan pemerintah untuk mengulangi suatu KTUN yang salah
atau mengulangi suatu kekeliruan dan tidak menghalangi pemerintahan untuk
melangsungkan perubahan kebijaksanaan. Akan tetapi hal ini berhubungan dengan
asas larangan bertindak sewenang-wenangdimana wewenang tidak boleh digunakan
untuk tujuan lain selain dengan tujuan yang telah ditetapkan karena hal ini
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya
terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan
larangan bertindak sewenang-wenang. Dimana keputusan tata usaha negara (KTUN)
diambil oleh pemerintah. Dalam memutuskan suatu keputusan pemerintah haruslah
bijaksana karena segala sesuatu yang sama haruslah diperlakukan sama juga,
apabila tidak hal ini akan menimbulkan kesenjangan. Suatu keputusan dianggap
sama oleh pemerintah namun karena sesuatu hal akhirnya tidak dianggap sama maka
pemerintah haruslah memberikan alasan yang rasional. Jika tidak keputusan yang
telah diambil tidak dapat ditukar oleh hakim karena bertentangan dengan asas
pemberian alasan. Dalam hal ini terlihat hubungan antara asas persamaan dan
asas pemberian alasan.
Asas yang
mendasari keduanya yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang. Apabila pemerintah
tidak memberikan alasan yang mendasari terjadinya perbedaan dan hakim
menyetujuinya maka terjadi tindakan yang sewenag-wenang dari pemerintah didukung
hakim. Contoh: Pengangkatan PNS dimana
jangka waktu untuk mengajukan mutasi tugas sama diseluruh daerah di Indonesia
yaitu 10 tahun. Walaupun setiap daerah tersebut memiliki perbedaan yang
kompleks. Namun setelah keputusan tersebut ditetapkan karena sesuatu hal jangka
waktu tersebut tidak dapat dianggap sama untuk setiap daerah. Dalam hal ini
pemerintah harus bijaksana mengajukan perubahan keputusan tersebut dengan
alasan yang rasional. Tanpa alasan yang rasional atau jelas keputusan tersebut
tidak dapat dirubah karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dengan kondisi
seperti ini, pemerintah tetap merubah keputusan maka pemerintah telah melakukan
tindakan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan
penjelasan diatas terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian
alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu, dalam pengambilan keputusan
pemerintah haruslah bijaksana diantaranya dalam implementasi asas persamaan.
Dengan demikian tidak terjadi perubahan keputusan sehingga asas pemberian
alasan tidak dilanggar karena sering pemerintah berdasarkan sesuatu kondisi
harus mnerubah keputusan namun tidak disertai alasan yang baik atau rasional.
Karena jika dilanggar maka berdampak pada asas larangan tindakan
sewenang-wenang.
Jumat, 06 November 2015
Dahaga Ranah, Kemarau Rantau
Dahaga
Ranah, Kemarau Rantau
Setiap tahun, kita menyaksikan fenomena
yang sama di Indonesia, yakni orang-orang kembali ke kampung halaman
masing-masing. Istilah yang dipakai adalah mudik. Yang terjadi adalah
perpindahan sejumlah manusia dalam jumlah besar untuk sementara, dari kota
(rantau) ke desa (ranah). Perpindahan yang tak mudah, justru di era kemajuan
sarana transportasi. Kalau benar-benar tidak beruntung, perpindahan itu juga
berarti perjalanan menuju kematian atau minimal cacat seumur hidup.
Sudah banyak
ulasan kenapa mudik menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Menurut
data Kementerian Perhubungan RI, jumlah pemudik tahun 2011 diperkirakan 15,4
Juta jiwa. Tidak semua berhasil mudik, karena meninggal di jalanan atau masuk
rumah sakit. Angka yang tewas lebih dari 500 orang, setengah dari korban gempa
Sumbar 2009. Ada juga yang meninggal setelah balik ke kota, akibat kelelahan
menempuh perjalanan panjang.
Tradisi mudik
juga membawa berkah bagi daerah. Uang yang mengalir diperkirakan mencapai Rp.
61 Trilyun. Atau hampir 100 kali lipat APBD Kab Padang Pariaman yang berjumlah
Rp. 795 Milyar. Dengan cara seperti ini, sekali dalam setahun terjadi proses
pengembalian uang ke daerah, setelah sepanjang tahun uang daerah disedot pusat.
Keunikan ini tentu diluar transfer yang dilakukan para perantau kepada
keluarganya di kampung.
Sumatera Barat
menjadi salah satu daerah yang memiliki kesibukan istimewa dalam setiap kali
lebaran. Orang-orang di rantau biasanya akan pulang, sekalipun kurang dari seminggu.
Kerinduan akan ranah disimpan sepanjang tahun, bahkan bertahun-tahun. Kegagalan
atau keberhasilan di rantau menjadi ukuran dari seberapa sering pulang kampung.
Siapapun anak rantau yang pulang dijadikan panutan, apalagi kalau berhasil
membawa sejumlah anak kampung lain untuk ikut merantau. Tali kekerabatan yang
kuat membuhul hubungan-hubungan ekonomi yang khas.
Sudah lama
diketahui bahwa perantau Minangkabau menguasai pasar-pasar tradisional di
sejumlah daerah, misalnya Medan, Pekanbaru dan Jakarta. Masalahnya, secara
nasional, pasar-pasar tradisional mengalami penyusutan jumlah dan besaran.
Super market dan mini market kini menguasai hampir setiap pengkolan jalan.
Tidak salah kalau ada yang mengatakan bahwa orang Minang itu selangkah lebih
maju dari orang Tionghoa. Kenapa? Di depan ruko atau toko orang-orang Tionghoa,
terdapat dagangan kaki lima orang-orang Minang.
Semula, hanya
dengan menjadi pedagang, perantau Minang bisa mengisi sektor pekerjaan yang
tidak semua suku bangsa Indonesia mampu melakukannya. Daerah-daerah baru
biasanya menarik para perantau untuk betul-betul beradu untung. Lama-kelamaan,
proses ini berlanjut dengan menetap di daerah-daerah itu, membentuk komunitas,
bahkan melangsungkan perkawinan dengan penduduk setempat. Organisasi para
perantau berkembang dengan baik, sebagai bagian dari upaya mempertahankan
soliditas kelompok.
Dalam era
demokrasi, para perantau ini masuk ke lembaga-lembaga demokrasi, terutama di
daerah-daerah yang memang mayoritas. Jadi, semakin banyak anggota legislatif
di suatu daerah di luar Sumbar yang diisi oleh orang-orang Minang. Kemampuan
dalam adu argumentasi di pasar-pasar, beralih ke lembaga-lembaga demokrasi.
Sebagian yang lain masuk dalam komunitas keagamaan, sehingga terkenal sebagai
alim-ulama yang mumpuni. Perkembangan ini terjadi dalam jalinan tahun dan abad.
Minang tidak
lagi sekadar Minang, melainkan Minang menjadi bagian (penting) keindonesiaan.
Sejumlah politisi, sekaligus intelektual, asal Minang muncul sebagai pemberi
saham atas bangunan keindonesiaan awal. Sekarang, mereka berada di banyak
daerah, sebagai bagian dari komunitas keindonesiaan yang sedang
terombang-ambing dalam pertaruhan demokrasi melawan otoritarianime.
Dari paparan
itu, terlihat bahwa Minang tidak (lagi) hanya sebagai komunitas ekonomi,
melainkan juga politik, keagamaan, bahkan menghasilkan banyak negarawan besar.
Orang Minang tidak hanya sekadar mencari kehidupan duniawi berupa keberhasilan
secara ekonomi, melainkan juga menggali terus kehidupan kenegaraan dan
akherat. Sekalipun adat tidak bisa dibawa ke rantau, dalam bentuk yang sama
persis, namun sebagai identitas kultural terus dipertahankan dalam bentuk
kegiatan seni dan budaya di rantau masing-masing.
Dan semua hal
itulah yang dibawa kembali ke ranah, ketika mudik. Ada yang positif, ada juga
yang negatif. Yang negatif, misalnya, membawa minum-minuman keras dan bahkan
narkoba untuk dikonsumsi di area-area publik seperti tepi pantai. Ada juga yang
tipis telinganya, sehingga mudah menunjukkan “Siapa Saya” (Sia Aden) dalam
senggol-senggolan di acara kendurian (baralek). Yang positif, tentu
menebarkan ilmu pengetahuan yang didapat di rantau untuk dicerna masyarakat di
ranah, dengan beragam tafsiran masing-masing.
Ranah kini
haus dengan beragam informasi dari rantau. Tidak sekadar informasi, tetapi juga
ilmu pengatahuan dan metode-metode baru dalam menyelesaikan begitu banyak
masalah di ranah. Ranah yang dihantam oleh beragam serbuan informasi mentah,
setengah mentah ataupun mengada-ada lewat media televisi, memerlukan nilai-nilai
tersendiri untuk menyaring dan mengendalikannya. Ranah yang dahaga ini layak
diberikan kesegaran baru, berupa air minum ilmu pengetahuan yang tak lekang
oleh panas, tak lapuk oleh hujan.
Kenapa
terbalik? Bukankah selama ini ranah menyediakan segalanya? Nah, kita perlu merenungkan
baik-baik. Bukankah rantau juga sedang kemarau, dengan semakin marginalnya
pasar-pasar tradisional, misalnya? Di titik ini terdapat esensi perlunya
sinergi ranah dengan rantau yang sama-sama dahaga, sama-sama kekeringan, agar
ranah tak hilang, rantau tak melayang, dilamun oleh tsunami krisis multi-dimensional
dalam skala yang lebih luas.
copas dari www.indrapiliang.com.
ANTARA EKSEKUSI MATI, HAK ASASI MANISIA, DAN KEDAULATAN HUKUM
ANTARA
EKSEKUSI MATI, HAK ASASI MANUSIA, DAN KEDAULATAN HUKUM
Hukuman
mati kembali menjadi perhatian publik tahun 2015 ini. Diawali eksekusi terhadap
6 terpidana mati kasus narkoba pada minggu, 18 Januari 2015. yaitu Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara
Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun,
warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Rani
Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia,
dan Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam
berusia 37 tahun. Kemudian diikuti dengan penolakan presiden terhadap grasi
eksekusi mati ‘duo bali nine’ warga
negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penolakan grasi dilakukan Presiden Joko
Widodo karena Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Atas keputusan tersebut,
maka kedua terpidana terkait melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan
penolakan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Disisi lain,
Pemerintahan Australia mengajukan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi pada
kedua warga negaranya. Perdana Mentri Australia, Tony Abbott meminta balasan
atas bantuan yang diberikan Australia selama ini terhadap Indonesia dengan cara
membatalkan eksekusi. Menurut Tony Abbott, Australia selalu ada disetiap
Indonesia membutuhkan bantuan, misal ketika
tsunami Aceh. Usaha Australia memperjuangkan agar warga negaranya tidak
dieksekusi adalah hal yang wajar karena kewajiban dari Negara untuk melindungi
hak hidup warganya. Akan tetapi, Australia juga harus mempertimbangkan etika
dalam negosiasi tersebut. Seharusnya pernyataan yang bernada ancaman dan
meminta balas atas jasa kemanusiaan tidak disampaikan. Karena hal tersebut
kurang etis dalam suatu hubungan apalagi hubungan antar negara.
Meskipun
demikian, Indonesia akan tetap mengeksekusi kedua terpidana tersebut. Sejak tanggal 4 Maret 2015 kedua terpidana telah
dipindahkan dari kerobokan, Bali ke Nusakambangan. Menurut
pemerintah antara bantuan kemanusiaan dengan kasus narkoba adalah dua hal yang
berbeda. Penerapan hukuman mati adalah hal yang harus dihargai oleh bangsa lain
karena terkait dengan kedaulatan hukum Indonesia. Kasus ini menguji keseriusan,
ketegasan, dan kewibawaan pemerintah karena eksekusi yang dilakukan sedikit
banyaknya akan mempengaruhi hubungan Indonesia-Australia.
Sampai
saat ini hukuman mati masih menjadi pro kontra dalam masyarakat. Pada umumnya,
kalangan yang melakukan penolakan hukuman mati terhadap terpidana mati berpendapat
bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dicabut sekalipun oleh negara. HAM melekat pada manusia bukan karena
diberikan oleh negara melainkan karena kodratnya terlahir sebagai manusia.
Dengan sifat HAM yang melekat sehingga HAM tidak dapat dicabut (inalienable) artinya seburuk dan
sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia
sehingga hak tersebut akan tetap melekat pada dirinya. Akan tetapi, penolakan
terhadap hukuman mati didasarkan pada sisi kemanusiaan pelaku namun mengabaikan
sisi kemanusiaan korban, keluarga, dan kerabat yang bergantung pada korban.
Bukan hanya pelaku yang mempunyai hak hidup akan tetapi masyarakat juga
mempunyai hak hidup dan untuk menjaga hak hidup masyarakat maka pelaku patut
dihukum mati.
Sementara
pihak yang mendukung hukuman mati akan mencegah banyak orang untuk menjadi
pengedar narkoba karena ketakutan pada hukuman yang sangat berat. Sementara
jika hukuman penjara, penjahat bisa jera namun bisa juga tidak. Ketika penjahat
tidak jera maka yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya kembali. Jika
hukuman mati diterapkan, pelaku tidak akan mungkin melakukan kejahatan kembali
karena sudah mati. Dengan demikian hukuman mati memberikan jaminan kepastian
bahwa terpidana mati tidak melakukan kejahatan kembali.
Akan
tetapi kenyataan sekarang, hukuman mati dilaksanakan setelah pelaku menjalani
hukuman penjara puluhan tahun. Misalnya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan
dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun. Sekarang keduanya telah dipindahkan
ke Nusakambangan namun masih harus tetap menanti kepastian eksekusi karena
teknis pelaksanaan masih dalam tahap persiapan. Secara psikologi terpidana bisa
merasakan penderitaan berupa ketakutan menghadapi eksekusi selama dalam masa
menunggu. Ketika pelaksanaan hukuman berdekatan dengan penjatuhan hukuman maka
hal tersebut tidak akan terjadi bahkan secara emosional, perasaan bersalahnya
terpidana akan lebih mendalam dibandingkan dengan kondisi sekarang. Karena
menjalani hukuman selama 10 tahun bisa jadi menimbulkan harapan pelaku untuk
tidak dieksekusi. Sebab pelaksanaan eksekusi setelah terpidana mengalami
hukuman penjara berarti mereka menjalani dua hukuman yaitu penjara dan eksekusi
mati. Untuk itu, kedepan jika Indonesia masih menerapkan hukuman mati maka
perlu diatur batasan waktu pelaksanaan eksekusi setelah penjatuhan hukuman. Sehingga
kejadian seperti sekarang terpidana dieksekusi setelah dipenjara puluhan tahun
tidak terjadi lagi.
Meskipun
demikian, meskipun masih terdapat kelemahan dalam penerapan hukuman mati namun
setiap orang harus menghargainya. Untuk itu, sementara menunggu pelaksanaan
eksekusi, dapat dioptimalkan oleh rohaniawan, penasehat hukum, dan keluarga
memberikan penguatan dan penyadaran pada ‘duo
bali nine’ sehingga secara mental terpidana ikhlas menjalaninya. Pemerintah
Indonesia telah memberikan kemudahan pada pihak tersebut untuk mengunjungi
kedua orang tersebut.
Kemudian
hari, kasus ini akan memberikan gambaran kepada seluruh warga negara Indonesia
dan warga negara asing bahwa Indonesia adalah negara yang kedaulatan hukumnya
tidak dapat ditawar. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut harus dianalisis
kelebihan dan kelemahannya sehingga yang terjadi sekarang dapat diperbaiki.
Disisi lain, jika memang hukuman mati terhadap terpidana narkoba maka pekerjaan
besar yang harus dilakukan adalah mengeksekusi produsen narkoba. Karena
pengedar narkoba tidak akan pernah ada jika tidak ada yang memproduksi. Jangan sampai statement “hukum tajam keatas dan tumpul
kebawah” mewarnai penanganan terpidana narkoba. Karena tindakan tegas
pemerintah sekarang memberikan harapan besar terhadap masyarakat bahwa
kepulihan Indonesia dari darurat narkoba akan segera menjadi kenyataan.
KEKERASAN MENGINTAI KESELAMATAN ANAK ANDA
Warga Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kalideres
dihebohkan dengan penemuan mayat bocah yang terbungkus dalam kardus. Penemuan
mayat bocah yang diketahui bermana Putri Nur Fauziah, 9 tahun, ini awalnya
ditemukan tiga pemuda yang menyangka kardus tersebut berisi rongsokan besi. Sebelumnya,
Putri Nur Fauziah diduga menghilang sejak pulang sekolah pada Jumat 2 Oktober
2015. Usai dinyatakan menghilang, jasad bocah ditemukan di dalam kardus dengan
kondisi mengenaskan.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu publik dikejutkan
dengan pemberitaan kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orangtua kandung
terhadap kelima anaknya. Anak dibiarkan tinggal dirumah yang secara fisik mewah
namun tidak layak huni karena dipenuhi sampah.
Bahkan salah satu anaknya dibiarkan tinggal dijalanan selama satu bulan
dan tidak diperbolehkan masuk rumah. Orangtua beralasan hal itu untuk mendidik
anak sehingga kedepan tidak melakukan kesalahan kembali. Belum usai empati
masyarakat terhadap korban penelantaran tersebut, masyarakat kembali dikejutkan
dengan tragedi terbunuhnya Angeline. Mayat bocah berusia 8 tahun ini ditemukan
dibelakang rumah orangtua angkatnya di Denpasar, Bali.
Kasus-kasus tersebut semakin mempertegas bahwa pelaku
kekerasan terhadap anak cendrung dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Padahal
selama ini lingkungan keluarga dan sekolah dianggap paling aman bagi anak. Tempat
bagi anak berlindung dan memperoleh
pendidikan sebagai bekal dalam
kehidupan. Akan tetapi hari ini tempat tersebut turut menjadi lingkungan yang berbahaya bagi anak. Seakan
semua tempat dan orang harus diwaspadai karena
berpeluang mengancam keselamatan anak melalui tindak kekerasan. Pelaku kekerasan
terhadap anak bisa siapa saja, tidak mengenal hubungan keluarga, jenjang
pendidikan, tingkat ekonomi, dan status pekerjaan. Orangtua, anggota keluarga
lain, dan guru seharusnya melindungi, mendidik, dan memberikan kasih sayang,
namun sebagian mereka malah tega melakukan tindakan yang tidak manusiawi pada
anak baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan
penelantaran.
Kasus kekerasan terhadap anak cendrung meningkat setiap
tahun. Salah satu penyebabnya karena sebagian orangtua berpandangan bahwa anak
sebagai hak milik. sehingga orangtua berhak melakukan apa saja termasuk
melakukan tindakan kekerasan untuk
pendisiplinan anak. Alasan melakukan kekerasan ‘demi kebaikan anak’ seakan
menjadi alasan yang rasional bagi sebagian orangtua dan guru. Padahal kekerasan
yang dilakukan tersebut bisa menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, motivasi belajar anak menurun, cendrung
melamun, menimbulkan luka, cacat fisik, cacat mental,
bahkan kematian pada anak.
Untuk itu perlindungan terhadap anak dari kekerasan perlu
segera ditangani secara komprehensif, jika tidak kekerasan tersebut akan
semakin mengancam keselamatan anak. Jangan sampai sikap pembiaran terhadap terjadinya kekerasan
berdampak pada munculnya pandangan bahwa kekerasan tersebut
merupakan kondisi yang wajar. Dalam hal ini kerjasama antara orangtua, masyarakat,
dan pemerintah sangat dibutuhkan karena ketiga pihak tersebut berkewajiban
melindungi anak.
Pertama, orangtua.
Adapun yang dimaksud dengan orangtua disini selain orangtua kandung siswa juga
termasuk guru karena guru merupakan orangtua siswa di Sekolah. Orangtua yang
sebagian beranggapan bahwa tindakan kekerasan sebagai sarana pendidikan, seharusnya
tindakan tersebut dipertimbangkan kembali dengan melihat pada dampak negatif
yang akan ditimbulkan pada anak. Kekerasan yang dialami oleh anak baik kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran akan terus
membayangi dan menghantui anak. Bahkan ketika dewasa bisa jadi anak tersebut
juga melakukan kekerasan yang dialaminya pada orang lain, karena kecendrungan
seseorang melakukan apa yang pernah dialaminya. Untuk itu orangtua perlu
memikir ulang tata cara yang tepat mendidik anak. Meskipun orangtua tetap ingin menerapkan
hukuman bagi anaknya yang melakukan kesalahan sebaiknya hukuman yang diberikan haruslah dalam konteks
mendidik. Efektifitas hukuman juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Perhitungkan dampak
dari hukuman jika dilaksanakan.
Pada dasarnya dalam pendidikan, keteladanan lebih
mujarab dibandingkan perkataan dan tindakan kekerasan. orangtua harus
mencontohkan perbuatan yang baik sehingga nilai-nilai kebaikan tersebut
terinternalisasi kepada anak. Jika diibaratkan obat, maka mendidik dengan
kekerasan menimbulkan efek samping yang bisa jadi lebih buruk dari penyakit
awal. Sementara pendidikan melalui keteladanan menjadi obat manjur tanpa efek
samping.
Selain itu, orangtua juga harus memastikan bahwa anaknya
terlindungi dan tidak mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Untuk
itu, orangtua harus mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak secara detail
namun dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak. Hal ini sangat
penting karena perubahan tingkahlaku pada anak bisa jadi dipicu oleh perlakuan
yang tidak seharusnya dialami anak termasuk kekerasan yang dilakukan oranglain.
Jadi orangtua harus peka terhadap perubahan sikap dan tingkahlaku anak.
Kedua, masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Ketika melihat ada anak yang mengalami kekerasan, seharusnya tetangga atau
siapapun yang melihat dan mendengarnya tidak membiarkan kejadian tersebut
apalagi sampai terulang kembali. Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan
dengan melaporkan pada pihak berwenang. Masyarakat harus mulai membuka diri
untuk tidak berkutat pada persepsi bahwa ketika ada anak disekitar lingkungan mengalami
kekerasan, beranggapan bahwa hal tersebut ‘urusan dapur’ orangtua dan anak.
Karena keselamatan anak juga menjadi tanggungjawab masyarakat. Disini kepekaan
dan kepedulian terhadap lingkungan sangat dituntut.
Ketiga, pemerintah.
Pemerintah harus memastikan bahwa orangtua, wali, atau orang lain yang secara
hukum bertanggung jawab pada anak melaksanakan kewajibannya pada anak. Selama
ini pemerintah sudah mensahkan undang-undang perlindungan anak. Akan tetapi
undang-undang tersebut belum secara optimal bisa menjamin perlindungan anak
sehingga perlu dikaji dari segi konten dan juga pelaksanaannya.
Melalui kerjasama antara orangtua, masyarakat, dan
pemerintah diharapkan kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir bahkan
ditiadakan. Dengan demikian anak sebagai generasi penerus bisa fokus
meningkatkan kualitas diri demi kesuksesan Indonesia kedepan.
Langganan:
Komentar (Atom)