HUBUNGAN ANTARA ASAS PERSAMAAN DAN ASAS PEMBERIAN
ALASAN DENGAN LARANGAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG
Asas persamaan
dapat diartikan hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas ini dipandang
sebagai asas hukum yang paling mendasar dan
berakar didalam kesadaran hukum. Asas persamaan memaksa pemerintah untuk
menjalankan kebijaksanaan. Disini pemerintah harus memberikan alasan terjadinya
perubahan terhadap suatu keadaan, dimana sebelumnya sesuatu keadaan dianggap
sama namun akhirnya dianggap tidak sama. Alasan mengapa keadaan tersebut tidak
dianggap sama dan jika alasannya tidak meyakinkan maka hakim tidak akan
membatalkan karena hal ini bertentangan dengan asas pemberian alasan. Karena
asas pemberian alasan memiliki beberapa syarat: suatu ketetapan harus diberi
alasan, memiliki dasar fakta yang teguh,
pemberian alasan harus cukup dapat mendukung.
Namun, Asas
persamaan tidak memaksa badan pemerintah untuk mengulangi suatu KTUN yang salah
atau mengulangi suatu kekeliruan dan tidak menghalangi pemerintahan untuk
melangsungkan perubahan kebijaksanaan. Akan tetapi hal ini berhubungan dengan
asas larangan bertindak sewenang-wenangdimana wewenang tidak boleh digunakan
untuk tujuan lain selain dengan tujuan yang telah ditetapkan karena hal ini
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya
terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan
larangan bertindak sewenang-wenang. Dimana keputusan tata usaha negara (KTUN)
diambil oleh pemerintah. Dalam memutuskan suatu keputusan pemerintah haruslah
bijaksana karena segala sesuatu yang sama haruslah diperlakukan sama juga,
apabila tidak hal ini akan menimbulkan kesenjangan. Suatu keputusan dianggap
sama oleh pemerintah namun karena sesuatu hal akhirnya tidak dianggap sama maka
pemerintah haruslah memberikan alasan yang rasional. Jika tidak keputusan yang
telah diambil tidak dapat ditukar oleh hakim karena bertentangan dengan asas
pemberian alasan. Dalam hal ini terlihat hubungan antara asas persamaan dan
asas pemberian alasan.
Asas yang
mendasari keduanya yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang. Apabila pemerintah
tidak memberikan alasan yang mendasari terjadinya perbedaan dan hakim
menyetujuinya maka terjadi tindakan yang sewenag-wenang dari pemerintah didukung
hakim. Contoh: Pengangkatan PNS dimana
jangka waktu untuk mengajukan mutasi tugas sama diseluruh daerah di Indonesia
yaitu 10 tahun. Walaupun setiap daerah tersebut memiliki perbedaan yang
kompleks. Namun setelah keputusan tersebut ditetapkan karena sesuatu hal jangka
waktu tersebut tidak dapat dianggap sama untuk setiap daerah. Dalam hal ini
pemerintah harus bijaksana mengajukan perubahan keputusan tersebut dengan
alasan yang rasional. Tanpa alasan yang rasional atau jelas keputusan tersebut
tidak dapat dirubah karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dengan kondisi
seperti ini, pemerintah tetap merubah keputusan maka pemerintah telah melakukan
tindakan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan
penjelasan diatas terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian
alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu, dalam pengambilan keputusan
pemerintah haruslah bijaksana diantaranya dalam implementasi asas persamaan.
Dengan demikian tidak terjadi perubahan keputusan sehingga asas pemberian
alasan tidak dilanggar karena sering pemerintah berdasarkan sesuatu kondisi
harus mnerubah keputusan namun tidak disertai alasan yang baik atau rasional.
Karena jika dilanggar maka berdampak pada asas larangan tindakan
sewenang-wenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar