Kamis, 12 November 2015

HUBUNGAN ANTARA ASAS PERSAMAAN DAN ASAS PEMBERIAN
ALASAN DENGAN LARANGAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Asas persamaan dapat diartikan hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas ini dipandang sebagai asas hukum yang paling mendasar  dan berakar didalam kesadaran hukum. Asas persamaan memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Disini pemerintah harus memberikan alasan terjadinya perubahan terhadap suatu keadaan, dimana sebelumnya sesuatu keadaan dianggap sama namun akhirnya dianggap tidak sama. Alasan mengapa keadaan tersebut tidak dianggap sama dan jika alasannya tidak meyakinkan maka hakim tidak akan membatalkan karena hal ini bertentangan dengan asas pemberian alasan. Karena asas pemberian alasan memiliki beberapa syarat: suatu ketetapan harus diberi alasan, memiliki dasar fakta yang teguh,  pemberian alasan harus cukup dapat mendukung.
Namun, Asas persamaan tidak memaksa badan pemerintah untuk mengulangi suatu KTUN yang salah atau mengulangi suatu kekeliruan dan tidak menghalangi pemerintahan untuk melangsungkan perubahan kebijaksanaan. Akan tetapi hal ini berhubungan dengan asas larangan bertindak sewenang-wenangdimana wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain dengan tujuan yang telah ditetapkan karena hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Dimana keputusan tata usaha negara (KTUN) diambil oleh pemerintah. Dalam memutuskan suatu keputusan pemerintah haruslah bijaksana karena segala sesuatu yang sama haruslah diperlakukan sama juga, apabila tidak hal ini akan menimbulkan kesenjangan. Suatu keputusan dianggap sama oleh pemerintah namun karena sesuatu hal akhirnya tidak dianggap sama maka pemerintah haruslah memberikan alasan yang rasional. Jika tidak keputusan yang telah diambil tidak dapat ditukar oleh hakim karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dalam hal ini terlihat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan.
Asas yang mendasari keduanya yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang. Apabila pemerintah tidak memberikan alasan yang mendasari terjadinya perbedaan dan hakim menyetujuinya maka terjadi tindakan yang sewenag-wenang dari pemerintah didukung hakim. Contoh: Pengangkatan  PNS dimana jangka waktu untuk mengajukan mutasi tugas sama diseluruh daerah di Indonesia yaitu 10 tahun. Walaupun setiap daerah tersebut memiliki perbedaan yang kompleks. Namun setelah keputusan tersebut ditetapkan karena sesuatu hal jangka waktu tersebut tidak dapat dianggap sama untuk setiap daerah. Dalam hal ini pemerintah harus bijaksana mengajukan perubahan keputusan tersebut dengan alasan yang rasional. Tanpa alasan yang rasional atau jelas keputusan tersebut tidak dapat dirubah karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah tetap merubah keputusan maka pemerintah telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan penjelasan diatas terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu, dalam pengambilan keputusan pemerintah haruslah bijaksana diantaranya dalam implementasi asas persamaan. Dengan demikian tidak terjadi perubahan keputusan sehingga asas pemberian alasan tidak dilanggar karena sering pemerintah berdasarkan sesuatu kondisi harus mnerubah keputusan namun tidak disertai alasan yang baik atau rasional. Karena jika dilanggar maka berdampak pada asas larangan tindakan sewenang-wenang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar