Kamis, 12 November 2015

Hakikat Nilai Dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat Nilai Dalam Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Pkn Sebagai Sarana Pendidikan Nilai
Menurut Ine Kusuma Aryani & Markum Susatim (2002: 38-43) secara praktis, nilai dapat dibina melalui pendidikan disekolah melalui pembelajaran PKn. Materi PKn dengan model pendidikan berbasis nilai yang sistemik merupakan upaya alternatif yang diperlukan peserta didik dalam dalam rangka mengahadapi tantangan globalisasi serta dinamika kehidupan kini dan masa yang akan datang. Dalam era globalisasi yang dipenuhi dengan persaingan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan nilai melalui PKn diperlukan untuk menangkal krisis multidimensional. Manusia memerlukan kematangan moral dan intelektual. Kematangan tersebut dilatih, diajar, dan dididik melalui materi PKn dengan model pendidikan berbasis nilai. PKn sebagai pusat pendidikan nilai berupaya untuk mengembangkan proses penilaian dalam diri seseorang, seperti keyakinan untuk memperkaya peserta didik dengan sesuatu yang lebih krusial dan fungsional. Pendidikan nilai dalam PKn diharapkan mampu melahirkan warganegara yang seutuhnya yang memili ciri-cir: rasa kepribadian/jati diri mandiri, rasa nikmat akan haknya legal, politik, hak sosial ekonomi serta mampu menjalankannya secara baaik, rasa tanggung jawab akan kewajiban, minat dan terlibat dalam kepentingan umum sehingga berpartisipasi aktif, dan kemampuan untuk menyerap nilai dasar kemasyarakatan.
2.    Pengertian Nilai, Hakikat dan Makna Nilai, Klasifikasi Nilai, dan Hierarki Nilai
Pengertian Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 1-5), nilai (value) berasal dari bahasa latin ‘valare’ atau bahasa Prancis ‘valoir’ yang dapat diartikan harga. (taksiran harga). Dalam sebuah laporan yang ditulis oleh A Club of Rome, nilai diuraikan dalam dua gagasan yaitu dari sisi ekonomi dan gagasan atau makna yang abstrak. Dari sisi ekonomi, nilai ekonomi disandarkan pada nilai produk, kesejahteraan, dan harga, dengan penghargaan yang demikian tinggi pada hal yang bersifat material. Sementara disisi lain, nilai digunakan untuk mewakili gagasan atau makna yang abstrak dan tidak terukur dengan jelas, diantaranya kejujuran, keadilan, kedamaian, dan persamaan. Banyak ahli mengemukakan tentang pengertian nilai, diantaranya Sumantri, Mulyana, Kupperman, Milton Rokeah, Lorens Bagus, Fraenkel, Kluckhohn, dan lainnya. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, berlaku, mengikat, dan mengimbau. Nilai berperan dalam suasana apresiasi atau penilaian dan akibatnya sering akan dinilai berbeda oleh orang lain. Misalnya Gempa bagi seorang fotografer sangat bernilai untuk diabadikan sebagai kejadian langka. Sementara bagi orang beriman menganggap gempa sebagai ujian keimanan.
Hakikat dan Makna Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 6) perwujudan dari hakikat dan makna nilai dapat berupa norma, etika, peraturan, dan undang-undang, adat kebiasaan, aturan agama, dan rujukan lain yang memiliki harga dan dirasakan berharga bagi seseorang dalam menjalani kehidupannya. Nilai bersifat abstrak, berada dibalik fakta, memunculkan tindakan, melekat dalam pribadi seseorang, muncul sebagai ujung psikologis, dan berkembang kearah yang lebih kompleks. Kemudian Kattsoff dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 6) mengemukakan bahwa hakikat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara yaitu: nilai berhakikat subjektif tergantung pengalaman individu pemberi nilai, nilai tersebut merupakan esensi logis dan dapat diketahui dengan akal, nilai merupakan unsur objektif yang menyusun kenyataan. Selanjutnya Sadullah dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 6), mengungkapkan bahwa hakikat nilai dapat dilihat berdasarkan teori berikut yaitu: pertama, teori volutarisme: nilai suatu pemuasan terhadap keinginan dan kemauan.  Kedua, Kaum hedonisme: hakikat nilai adalah ‘pleasure’ atau kesenangan. Ketiga, formalisme: sesuatu yang dihubungakan dengan akal rasional. Keempat, pragmatisme: nilai itu apabila memenuhi kebutuhan. Kelima, instrumental: sebagai alat pencapai tujuan. Berdasarkan tipenya nilai dapat dibagi atas nilai instrinsik dan intrumental. Nilai instrinsik adalah nilai akhir yang menjadi tujuan. Sedangkan nilai instrumental adalah sebagai alat untuk instrinsik.
Klasifikasi Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 7-8), dalam teori nilai terdapat enam orientasi nilai yang sering dijadikan rujukan oleh manusia dalam kehidupannya, yaitu: pertama, nilai teoritik. Nilai ini melibatkan pertimbangan logis dan rasional dalam memikirkan dan membuktikan kebenaran sesuatu. Nilai teoritik memiliki kadar benar-salah menurut pertimbangan akal. Oleh karena itu, nilai erat kaitannya dengan konsep, aksioma, dalil, prinsip, teori, dan generalisasi yang diperoleh dari sejumlah pembuktian ilmiah. Komunitas manusia yang tertarik dengan nilai ini adalah para filsif dan ilmuwan. Kedua, nilai ekonomis. Nilai ini terkait dengan pertimbangan untung rugi. Kelompok yang tertarik dengan nilai ini adalah pengusaha dan ekonom. Ketiga, nilai estetik. Nilai ini menempatkan nilai tertingginya pada bentuk dan keharmonisan. Apabila dilihat dari subyek yang memilikinya maka akan muncul kesan indah-tidak indak. Kelompok yang tertarik dengan nilai ini adalah seniman. Keempat, nilai sosial. Nilai tertinggi dari nilai ini adal;ah kasih sayang diantara manusia. Untuk itu, kadar nilai bergerak pada rentang individualistik dengan altruistik. Nilai sosial ini banyak dijadikan pegangan oleh orang yang senang bergaul, suka berderma, dan cinta sesama manusia. Kelima, nilai politik. Nilai tertingginya adalah kekuasaan sehingga nilainya akan bergerak dari intensitas pengaruh yang rendah sampai yang tinggi. Nilai ini menjadi tujuan politisi dan penguasa. Keenam, nilai agama. Secara hakiki nilai agama memiliki dasar kebenaran yang kuat dibanding nilai yang lain karena bersumber dari Tuhan. Nilai tertinggi yang harus dicapai adalah kesatuan. Manusia yang memiliki orientasi kuat terhadap nilai ini adalah nabi dan orang sholeh.
Hierarki Nilai
Menurut Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 8) hirarki nilai sangat bergantung dari sudut pandang dan nilai yang menjadi pataokan dasar sipenilai. Misalnya bagi orang religius, nilai religi menempati posisi tertinggi. Sementara orang materialisti, nilai yang tertinggi adalah materi. Nilai penting bagi setiap orang namun tingkat kepentingannya tidak sama. Selanjutnya Max Scheller dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 9) menyebutkan hirarki nilai antara lain: pertama, nilai kenikmatan : nilai yang mengenakn dan tidak mengenakan berkaitan dengan indra manusia sehingga menimbulkan manusia senang atau menderita. Kedua, niali kehidupan: nilai yang penting bagi kehidupan. Ketiga, nilai kejiwaan: nilai yang tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan. Keempat, nileai kerohanian: moralitas nilai dari yang suci dan ttidak suci.
Selanjutnya Notonagoro dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 9) mengemukakan bahwa hirarki nilai terdiri atas tiga : pertama, nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Kedua, nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan. Ketiga, nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Kemudian kaelan dalam Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah (2010: 9) juga mengemukakan tentang hirarki nilai diantaranya: pertama, nilai dasar/ontologis adalah hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai tersebut. Misalnya hakikat Tuhan, manusia. Kedua, nilai instrumental adalah pedoman yang dapat diukur atau diarahkan.  Misalnya berkaitan dengan tingkah laku disebut nilai moral. Ketiga, nilai praktis adalah penjabaran dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Ine Kusuma Aryani & Markum Susatim. 2002. Pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai. Bogor: Ghalia Indonesia

Sofyan Sauri & Herlan Hermansyah. 2010. Meretas Pendidikan Nilai. Bandung: Armico

Globalisasi dan Kosmopolitansme

“Globalisasi dan Kosmopolitanisme”
A.  Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi merupakan adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi menimbulkan dampak positif dan negatif. Adapun dampak positif globalisasi adalah: mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan, mudah melakukan komunikasi, cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi), menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran, memacu untuk meningkatkan kualitas diri, mudah memenuhi kebutuhan. Sementara dampak negatif globalisasi adalah: informasi yang tidak tersaring, perilaku konsumtif, membuat sikap menutup diri, berpikir sempit, pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk, mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara (id.wikipedia.org: 2012)
Kemudian Kalidjernih (2009: 117-119)  menjelaskan bahwa globalisasi membawa perubahan kepada tiga aspek utama kehidupan yaitu ekonomi, politik, dan budaya. Dalam bidang ekonomi, globalisasi ditandai oleh bangkitnya pasar financial dunia dan zona perdagangan bebas. Globalisasi juga mengembangkan bentuk baru pemerintahan tingkat global. Hal ini sering dianggap memperlemah kedaulatan nasional pada aspek teritorialitas, otonomi, dan legalitas. Secara politik, organisasi internasional seperti PBB, Badan Kesehatan Dunia, dan yang lain sangatlah menonjol. Dengan globalisasi telah terjadi homogenitas yang mana cita rasa, preferensi, dan gaya hidup yang lebih umum terutama dikalangan menengah ke atas diberbagai negara maju dan berkembang. Hal ini mengikis dan memperkecil identitas dan otentisitas budaya lokal. Dilain pihak, globalisasi mendorong hibridisasi yakni terjadi percampuran budaya dan gaya hidup dengan mengadopsi dan memodifikasi produk global sesuai kondisi lokal sehingga praktik lama ditinggalkan dan bergabung dengan praktik baru. Namun disisi lain, globalisasi memungkinkan penguatan perbedaan dan kekhasan lokal karena bagi kaum tradisionalis, globalisasi menimbulkan korupsi dan dekadensi moral. selain itu, globalisasi juga semakin meningkatkan ketidaksetaraan global.
Lebih lanjut Kalidjernih (2009: 121) mengemukakan bahwa globalisasi dengan salah satu ujung tombaknya teknologi informasi mutakhir telah mendorong kesempatan bangkitnya bentuk governance subnasional. Globalisasi memungkinkan terobosan baru, mendobrak pintu hierarkis, hal-hal yang mistis dan tabu. Dengan demikian, individu semakin otonom. Kewarganegaraan dapat dilihat lebih kurang sebagai bentuk partisipasi demokrasi yang lebih radikal dan aktif.
B.  Kosmopolitan
Menurut Kalidjernih (2009: 18-19) kosmopitanisme merujuk kepada suatu gagasan atau paham bahwa semua manusia tanpa memandang latar belakangnya adalah anggota dari sebuah komunitas. Kosmopolitanisme berasal dari bahasa Yunani Kuno kosmoplites (warga dunia) yakni terbentuk dari kata ‘kosmo’ (dunia;semesta) dan ‘polis’ (kota). Konsep kosmoplitanisme yang paling dominan merujuk kepada kosmopolitanisme moral karena penekanannya kepada universalisme etika kosmopiltan.
Selanjutnya Kalidjernih (2009: 19-24) mengemukakan bahwa dalam kosmopolitanisme terdapat tiga aliran utama, yaitu: pertama, kosmopolitanisme moral. Dalam konsep kosmopolitan, kosmopolitan moral paling dominan karena penekanannya kepada universalisme etika kosmopiltan. Gagasan ini bermula dari filosof Diogenes yang menyatakan diri sebagai warga dunia ketika ditanya dari mana dia berasal. Kedua, kosmopolitan politis. Melalui pendekatan ini, kosmopolitanisme dilihat sebagai manifestasi fundamental konteks politis yang dihadirkan oleh globalisasi. Sejalan dengan penekanan pada hak-hak individu dan orang lain, keawragnegaraan cosmopolitan ditandai dengan berkurangnya isu teitori yang umumnya diukur dari kelahiran seseorang. Ketiga, kosmopolitanisme kultural. Hal ini bertalian dengan transformasi internal fenomena sosial dan kultural melalui problematisasi dan pluralisasi, yang melibatkan diri, yang lain, dan dunia dalam proses interaksi. Misalnya kebangkitan masyarakat jejaring yang mana keterhubungannnya melampaui ruang dan waktu dalam suatu struktur terbuka dan non-hierarkis.
DAFTAR PUSTAKA
Kalidjernih, Freddy K. 2009. “Globalisasi dan Kewarganegaraan”. Acta civicus: jurnal pendidikan kewarganegaraan. Vol. 2 No. 2: 113-126
            . 2009. “Kosmopolitanisme: Implikasi terhadap Kewarganegaraan”. Acta civicus: jurnal pendidikan kewarganegaraan. Vol. 3 No. 1: 16-30
id.wikipedia.org. 2012. Globalisasi. Diakses 31 Maret 2012


Demokratisasi dan Disintegrasi di Indoensia

“Demokratisasi dan Disintegrasi di Indonesia”
Menurut Huntington dalam Effendy (2002: 43-44) mengemukakan bahwa pada tahun 1970-an hingga 1990-an terjadi demokratisasi dan liberalisasi diberbagai belahan dunia yang berada dibawah pengaruh rezim otoriter. Fenomena ini disebut the third wave (gelombang demokrasi angkatan ketiga), yang didalamnya ada tiga tipe proses demokratisasi-liberalisasi yaitu transformation, replacement, dan transplacement. Transformasi mendorong terjadinya proses demokratisasi dan liberalisasi justru dilaksanakan oleh anasir dari dalam rezim otoriter yang sedang berkuasa. Mereka dengan kesadarannya sendiri atau memenuhi desakan dari elemen prodemokrasi yang ada berusaha menggantikan system kekuasaannya dengan system yang lebih demokratik. Sementara replasemen dilakukan oleh pihak oposisi diluar rezim otoriter yang berkuasa, perjuangan pihak oposisi ini hingga akhirnya mengakibatkan hilangnya kekuasaan pemerintahan otoriter hingga akhirnya mengalami keruntuhan. Kemudian transplasemen, momentum proses demokratisasi diperoleh melalui usaha gabungan aksi antara pihak oposisi dengan elemen reformer yang ada didalam pemerintahan.
Menurut Effendy (2002: 46-48) di Indonesia pada awal tahun 1990-an angin demokratisasi mulai berembus kencang dan tahun 1997 berubah menjadi badai. Soeharto dengan pemerintahan yang otoriter dipaksa mundur dan kemudian digantikan dengan BJ. Habibie. Puncak perubahan demokratisasi di Indonesia dari demokratisasi transplasemen menjadi replasemen terjadi ketika dalam sidang MPR jabatan presiden lepas dari BJ. Habibie ke Abdurrahman Wahid. Karena hal ini bisa diartikan bahwa pada akhirnya kekuatan oposisi dapat meruntuhkan kekuasaan rezim lama yang masih tersisa.
Lebih lanjut Effendy (2002: 48) mengemukakan bahwa pola konflik yang terjadi dalam demokratisasi di Indonesia adalah: pertama, antara kekuasaan lama status quo yang masih tersisa berhadapan dengan kekuatan reformasi. Kedua, antara kekuatan reformasi yang berada didalam struktur kekuasaan berhadapan dengan kekuatan reformasi yang karena alasan atau sebab tertentu tidak ikut masuk didalam lingkaran kekuasaan. Ketiga, antara kekuatan reformasi yang ada didalam lingkaran kekuasaan itu sendiri, yang saling berebut ‘kue’ reformasi.
Kemudian Huntington dalam Effendy (2002: 49) menyatakan bahwa terdapat dua permasalahan di Indonesia sekarang, yaitu: pertama, masalah penanganan Hak Asasi Manusia dan penyalahgunaan kekuasaan terutama korupsi yang dilakukan oleh rezim sebelumnya dan rezim sekarang. Kedua, masalah membangun keseimbangan baru antara pentingnya menjaga integritas bangsa dengan tuntutan otonomi daerah bahkan pemisahan diri. 

boarding school dalam perspektif sosiologi

 “Boarding School dalam Perspektif Sosiologi”



A.  PENDAHULUAN
Sosiologi pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis. Lembaga-lembaga pendidikan tidak mampu lagi mengatasi permasalahan pendidikan sehingga sosiolog diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran untuk memecahkan masalah tersebut yang fundamental. Hal ini terjadi karena masyarakat mengalami perubahan sangat cepat, progresif, dan sering menunjukkan gejala disintegratif (berkurangnya kesetiaan terhadap nilai-nilai umum). Perubahan yang begitu cepat menimbulkan cultural lag (ketinggalan kebudayaan akibat adanya hambatan-hambatan). Cultural lag ini merupakan sumber masalah sosial dalam masyarakat termasuk dalam dunia pendidikan. (Gunawan, 2010: 46)
Permasalahan yang terjadi didalam masyarakat berdampak pada dunia pendidikan. Dengan terjadinya pergaulan bebas, peredaran narkoba, kehidupan metropolitan yang tidak aman menyebabkan orang tua over protective dalam memilih sekolah untuk anak. Dinegara atau masyarakat maju tidak sedikit orangtua berebut memasukkan anak mereka memasuki sekolah yang tergolong favorit (Gunawan, 2010: 64). Suatu sekolah menjadi favorit bagi orangtua dan masyarakat karena sekolah tersebut mempunyai kualitas yang bagus melalui prestasi dan mampu mengasilkan lulusan yang life ready. Untuk itu nilai-nilai sekolah haruslah bersikap antipatif dalam proses pertumbuhan dari masa sekarang menuju masa depan dengan nilai-nilai, visi, misi dan strategi serta program yang jelas. secara internal. Sekolah haruslah berupaya membangun sistem kelembagaan yang efisien. Secara eksternal, sekolah haruslah memperhitungkan reputasi dan legitimasinya dimata masyarakat, dengan asumsi jika reputasi dan legitimasi itu bagus maka sekolah akan dengan mudah meraih dukungan dari masyarakan termasuk orangtua (Maliki, 2008: 276)
Di Indonesia akhir-akhir ini terdapat perkembangan dalam bidang pendidikan melalui munculnya sekolah berasrama baik dengan mengusung kurikulum tambahan dalam keagamaan maupun berbasis nasionalisme, yang dikenal dengan istilah boarding school. Siswa berpisah dengan orang tua dan hidup bersama orang-orang baru diantaranya teman dan pembina asrama. Untuk itu siswa harus berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru. Melalui boarding school, siswa diharapkan tidak hanya sukses menyesuaikan diri dengan lingkungan namun juga meningkatkan prestasi anak (Maslihah, 2011: 103-104).

B.  PEMBAHASAN
Bagi siswa yang boarding school tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang baru, memenuhi tuntutan untuk mengikuti pendidikan yang baik melalui prestasi yang baik karena mereka berada pada masa transisi. Namun sebuah keniscayaan bagi siswa untuk melakukan penyesuaian diri terhadap kondisi serta aturan-aturan sekolah yang berlaku dan formulatif. Ketika dirumah anak mendapatkan perhatian yang lebih dari keluarga dan ketika sekolah yang memberikan perhatian tidak sebanyak yang dirumah karena harus berbagi dengan anak-anak yang lain.untuk itu, anak-anak harus bersosialisasi disekolah dan guru juga harus menyesuaikan diri dengan tuntutan atau kondisi sekolah (Gunawan, 2010: 50). 
Melalui boarding school, intensitas anak berinteraksi dengan komponen sekolah terutama teman-teman sekolah dan guru sekaligus Pembina asrama lebih lama. Sehingga bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bagi siswa. Adapun dampak positifnya, melalui pendidikan formal disekolah siswa memperoleh berupa pembentukan nilai-nilai, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang baik. Sehingga terbentuklah kepribadian siswa untuk tekun dan rajin belajar disertai keinginan untuk meraih cita-cita akademis yang setinggi-tingginya. Sementara dampak negatifnya, akibat berinteraksi dengan teman-teman sekolahnya yang kurang tertib, pembolos, malas belajar, dan kurang bisa mengendalikan sikap-sikap yang tidak akademis apalagi dengan intensitas yang tinggi maka berpengaruh terhadap keperibadian siswa tersebut. Akibatnya prestasi akademisnya merosot dan memiliki sikap yang tidak baik (Gunawan, 2010: 57-58). Dalam kondisi ini, peran komponen sekolah yang lain kepala sekolah, guru, tata usaha dan pembina asrama sangat dibutuhkan. Semua komponen tersebut harus mengontrol pelaksanaan aturan sehingga aturan sekolah dapat dilaksanakan secara konsisten demi tercapainya tujuan dilaksanakannya boarding school.
Guru memiliki peran yang sangat penting bagi siswa baik dalam kondisi formal didalam kelas maupun distuasi informal diluar kelas. Dalam kelas guru harus memunyai kewibawaan dan otoritas tinggi, menguasai kelas dan mengontrol siswa. Hal ini penting untuk menjalankan peran selain sebagai pengajar juga sebagai pendidik. Selain itu guru juga harus memberikan keteladanan dan kewibaan kepada murid sehingga bimbingan yang diberikan oleh guru dapat diterima oleh murid. Karena kewibawaan dan kepatuhan merupakan dua hal yang komplementer untuk menjamin adanya disiplin (Karsidi, 2007: 81-83
Di Sekolah boarding school, guru sering juga merangkap sekaligus sebagai pembina asrama. Dengan kondisi ini, guru selain mengontrol dan mendidik siswa didalam kelas, guru juga mendidik dan mengontrol siswa di asrama. Guru haruslah menjalin kedekatan dengan siswa karena hanya dengan kedekatan, rasa saling percaya akan muncul. Ketika siswa memiliki problem, siswa akan mengkomunikasikan secara terbuka kepada guru sehingga dapat dicarikan solusi yang tepat sasaran secara bersama-sama. Namun membaurnya guru dengan siswa bukan berarti melebur karena kewibaan sebagai guru haruslah tetap dijaga untuk mengontrol pelaksanaan aturan. Kerjasama antara guru dan siswa adalah hal yang terpenting.
Guru selain menjalin kerjasama dengan siswa, guru dan komponen sekolah lain haruslah menjalin kerjasama dengan orangtua. Ketika anak tinggal diasrama, orangtua tidak lepas tangan. Akan tetapi keluarga terus mengawasi perkembangan anak dan memberikan keteladanan. Dengan demikian anak merasa mendapat dukungan dari keluarga sehingga tidak tertekan dengan kondisi asrama yang butuh penyesuaian (Maslihah, 2011: 104). Jadi, dalam kehidupan sehari-hari, sekolah dan keluarga saling bertanggung jawab untuk mendidik anak. Orang tua berkoordinasi dengan sekolah untuk kemajuan anak (Ahmadi, 2007: 111)
Pengakuan guru dan orang tua terhadap kemampuan dan kualitas anak sangat dibutuhkan karena anak merasa dihargai dan disayangi sehingga energy positifnya. Kontinuitas dukungan terhadap perkembangan anak akan menentukan prestasi anak dan perkembangan emosi anak karena lingkungan keluargan, sekolah, dan masyarakat adalah faktor eksternal yang mempengaruhi anak (Maslihah, 2011: 111-113). Namun hal yang juga harus diperhatikan adalah kerjasama dengan masyarakat. Karena Masyarakat bisa menjadi sumber belajar, memahami secara luas tentang kehidupan masyarakat dan yang dipelajari disekolah seharusnya memberikan manfaat untuk anak  dalam hidup bermasyarakat (Abdullah, 2011: 69)
Dengan terjalinnya kerjasama tersebut, maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara siswa, komponen sekolah diantaranya guru, orangtua, dan masyarakat. Bahkan dengan kerjasama tersebut, hubungan antara siswa dengan siswa juga akan harmonis karena aturan berjalan serta terkontrol secara optimal sehingga akan menunjukkan suasana yang edukatif. Sesama murid saling berkawan, saling bercerita, saling mengingatkan dalam menegakkan kedisiplinan, dan saling harga-menghargai  (Karsidi, 2007: 60).

C.  PENUTUP
Sekolah merupakan miniatur masyarakat yang memiliki peran siginifikan dalam pembentukan generasi muda (siswa). Karena disekolah terjadi proses pengajaran keterampilan dan macam-macam standar pengetahuan yang akan diserap dan dipahami siswa untuk memainkan perannya dalam masyarakat. Melalui boarding school, dengan pengontrolan maka penanaman nilai-nilai akan lebih optimal sehingga tujuan meningkatkan prestasi siswa baik secara akademik maupun agam sesuai tuntutan dan tujuan sekolah. Dalam pelaksanaan boarding school, orangtua atau keluarga juga mempunyai peran yang sangat signifikan bagi perkembangan individu. Jadi, peran pembentukan yang dilaksanakan oleh keluarga dan sekolah akan memmbentuk peran individu dalam masyarakat tempat dimana individu berada (Karsidi, 2007: 60-62)
Untuk itu, kerjasama (partnerships) dalam pengembangan pendidikan sangat diperlukan. Kerjasama tersebut antara lain antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dengan adanya kerjasama tersebut akan membantu semua anak didik untuk sukses di Sekolah dan kehidupan dikemudian hari. hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan dan pertumbuhan generasi muda (Abdullah, 2011: 68)


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Idi. 2011. Sosilogi pendidikan.; individu, masyarakat, dan pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Ahmadi, abu. 2007. Sosiologi pendidikan. Jakarta: Asdi Mahasatya

Gunawan, Ary H. 2010. Sosiologi Pendidikan; Suatu Analisis Sosiologi tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Karsidi, Ravik. 2007. Sosiologi Pendidikan. Surakarta: UNS Press

Maliki, Zainuddin. 2008. Sosiologi Pendidikan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Maslihah, Sri. 2011. Studi tentang Hubungan Dukungan Sosial, Penyesuaian Sosial di Lingkungan Sekolah dan Prestasi Akademik Siswa SMPIT Assyfa Boarding School Subang Jawa Barat. Jurnal Psikologi Undip. Vol 10. No. 2: 103-114


HUBUNGAN ANTARA ASAS PERSAMAAN DAN ASAS PEMBERIAN
ALASAN DENGAN LARANGAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Asas persamaan dapat diartikan hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas ini dipandang sebagai asas hukum yang paling mendasar  dan berakar didalam kesadaran hukum. Asas persamaan memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Disini pemerintah harus memberikan alasan terjadinya perubahan terhadap suatu keadaan, dimana sebelumnya sesuatu keadaan dianggap sama namun akhirnya dianggap tidak sama. Alasan mengapa keadaan tersebut tidak dianggap sama dan jika alasannya tidak meyakinkan maka hakim tidak akan membatalkan karena hal ini bertentangan dengan asas pemberian alasan. Karena asas pemberian alasan memiliki beberapa syarat: suatu ketetapan harus diberi alasan, memiliki dasar fakta yang teguh,  pemberian alasan harus cukup dapat mendukung.
Namun, Asas persamaan tidak memaksa badan pemerintah untuk mengulangi suatu KTUN yang salah atau mengulangi suatu kekeliruan dan tidak menghalangi pemerintahan untuk melangsungkan perubahan kebijaksanaan. Akan tetapi hal ini berhubungan dengan asas larangan bertindak sewenang-wenangdimana wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain dengan tujuan yang telah ditetapkan karena hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Dimana keputusan tata usaha negara (KTUN) diambil oleh pemerintah. Dalam memutuskan suatu keputusan pemerintah haruslah bijaksana karena segala sesuatu yang sama haruslah diperlakukan sama juga, apabila tidak hal ini akan menimbulkan kesenjangan. Suatu keputusan dianggap sama oleh pemerintah namun karena sesuatu hal akhirnya tidak dianggap sama maka pemerintah haruslah memberikan alasan yang rasional. Jika tidak keputusan yang telah diambil tidak dapat ditukar oleh hakim karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dalam hal ini terlihat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan.
Asas yang mendasari keduanya yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang. Apabila pemerintah tidak memberikan alasan yang mendasari terjadinya perbedaan dan hakim menyetujuinya maka terjadi tindakan yang sewenag-wenang dari pemerintah didukung hakim. Contoh: Pengangkatan  PNS dimana jangka waktu untuk mengajukan mutasi tugas sama diseluruh daerah di Indonesia yaitu 10 tahun. Walaupun setiap daerah tersebut memiliki perbedaan yang kompleks. Namun setelah keputusan tersebut ditetapkan karena sesuatu hal jangka waktu tersebut tidak dapat dianggap sama untuk setiap daerah. Dalam hal ini pemerintah harus bijaksana mengajukan perubahan keputusan tersebut dengan alasan yang rasional. Tanpa alasan yang rasional atau jelas keputusan tersebut tidak dapat dirubah karena bertentangan dengan asas pemberian alasan. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah tetap merubah keputusan maka pemerintah telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Berdasarkan penjelasan diatas terdapat hubungan antara asas persamaan dan asas pemberian alasan dengan larangan bertindak sewenang-wenang. Untuk itu, dalam pengambilan keputusan pemerintah haruslah bijaksana diantaranya dalam implementasi asas persamaan. Dengan demikian tidak terjadi perubahan keputusan sehingga asas pemberian alasan tidak dilanggar karena sering pemerintah berdasarkan sesuatu kondisi harus mnerubah keputusan namun tidak disertai alasan yang baik atau rasional. Karena jika dilanggar maka berdampak pada asas larangan tindakan sewenang-wenang. 

Jumat, 06 November 2015

Dahaga Ranah, Kemarau Rantau

Dahaga Ranah, Kemarau Rantau

Setiap tahun, kita me­nyak­sikan fenomena yang sama di Indonesia, yakni orang-orang kembali ke kampung halaman masing-masing. Istilah yang dipakai adalah mudik. Yang terjadi adalah perpindahan sejumlah ma­nusia dalam jumlah besar untuk sementara, dari kota (rantau) ke desa (ranah). Perpindahan yang tak mudah, justru di era kemajuan sarana trans­portasi. Kalau benar-benar tidak beruntung, perpindahan itu juga berarti perjalanan menuju kematian atau minimal cacat seumur hidup.
Sudah banyak ulasan kenapa mudik menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Menurut data Kementerian Perhubungan RI, jumlah pemudik tahun 2011 diperkirakan 15,4 Juta jiwa. Tidak semua berhasil mudik, karena meninggal di jalanan atau masuk rumah sakit. Angka yang tewas lebih dari 500 orang, setengah dari korban gempa Sumbar 2009. Ada juga yang meninggal setelah balik ke kota, akibat kelelahan menempuh perjalanan panjang.
Tradisi mudik juga membawa berkah bagi daerah. Uang yang mengalir diperkirakan mencapai Rp. 61 Trilyun. Atau hampir 100 kali lipat APBD Kab Padang Pariaman yang berjumlah Rp. 795 Milyar. Dengan cara seperti ini, sekali dalam setahun terjadi proses pengembalian uang ke daerah, setelah sepanjang tahun uang daerah disedot pusat. Keunikan ini tentu diluar transfer yang dilakukan para perantau kepada keluarganya di kampung.
Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang memiliki kesibukan istimewa dalam setiap kali lebaran. Orang-orang di rantau biasanya akan pulang, sekalipun kurang dari seminggu. Kerinduan akan ranah disimpan sepanjang tahun, bahkan bertahun-tahun. Kegagalan atau keberhasilan di rantau menjadi ukuran dari seberapa sering pulang kampung. Siapapun anak rantau yang pulang dijadikan panutan, apalagi kalau berhasil membawa sejumlah anak kampung lain untuk ikut merantau. Tali kekerabatan yang kuat membuhul hubungan-hubungan ekonomi yang khas.
Sudah lama diketahui bahwa perantau Minangkabau menguasai pasar-pasar tradisional di sejumlah daerah, misalnya Medan, Pekanbaru dan Jakarta. Masalahnya, secara nasional, pasar-pasar tradisional mengalami penyusutan jumlah dan besaran. Super market dan mini market kini menguasai hampir setiap pengkolan jalan. Tidak salah kalau ada yang mengatakan bahwa orang Minang itu selangkah lebih maju dari orang Tionghoa. Kenapa? Di depan ruko atau toko orang-orang Tiong­hoa, terdapat dagangan kaki lima orang-orang Minang.
Semula, hanya dengan menjadi pedagang, perantau Minang bisa mengisi sektor pekerjaan yang tidak semua suku bangsa Indonesia mampu melakukannya. Daerah-daerah baru biasanya menarik para perantau untuk betul-betul beradu untung. Lama-kelamaan, proses ini berlanjut dengan menetap di daerah-daerah itu, membentuk komunitas, bahkan melangsungkan perkawinan dengan penduduk setempat. Orga­nisasi para perantau berkembang dengan baik, sebagai bagian dari upaya mem­pertahankan soliditas kelompok.
Dalam era demokrasi, para perantau ini masuk ke lembaga-lembaga demokrasi, terutama di daerah-daerah yang memang mayo­ritas. Jadi, semakin banyak anggota legislatif di suatu daerah di luar Sumbar yang diisi oleh orang-orang Minang. Kemampuan dalam adu argumentasi di pasar-pasar, beralih ke lembaga-lembaga demokrasi. Sebagian yang lain masuk dalam komunitas keagamaan, sehingga terkenal sebagai alim-ulama yang mumpuni. Perkembangan ini terjadi dalam jalinan tahun dan abad.
Minang tidak lagi sekadar Mi­nang, melainkan Minang menjadi bagian (penting) keindonesiaan. Sejumlah politisi, sekaligus intelektual, asal Minang muncul sebagai pemberi saham atas bangunan keindonesiaan awal. Sekarang, mereka berada di banyak daerah, sebagai bagian dari komunitas keindonesiaan yang sedang terombang-ambing dalam pertaruhan demokrasi melawan otoritarianime.
Dari paparan itu, terlihat bahwa Minang tidak (lagi) hanya sebagai komunitas ekonomi, melainkan juga politik, keagamaan, bahkan mengha­silkan banyak negarawan besar. Orang Minang tidak hanya sekadar mencari kehidupan duniawi berupa keber­hasilan secara ekonomi, melainkan ju­ga menggali terus kehidupan ke­negaraan dan akherat. Sekalipun adat tidak bisa dibawa ke rantau, dalam bentuk yang sama persis, namun sebagai identitas kultural terus di­per­tahankan dalam bentuk kegiatan se­ni dan budaya di rantau masing-masing.
Dan semua hal itulah yang dibawa kembali ke ranah, ketika mudik. Ada yang positif, ada juga yang negatif. Yang negatif, misalnya, membawa minum-minuman keras dan bahkan narkoba untuk dikonsumsi di area-area publik seperti tepi pantai. Ada juga yang tipis telinganya, sehingga mudah menunjukkan “Siapa Saya” (Sia Aden) dalam senggol-senggolan di acara kendurian (baralek).  Yang positif, tentu menebarkan ilmu pengetahuan yang didapat di rantau untuk dicerna masyarakat di ranah, dengan beragam tafsiran masing-masing.
Ranah kini haus dengan beragam informasi dari rantau. Tidak sekadar informasi, tetapi juga ilmu penga­tahuan dan metode-metode baru dalam menyelesaikan begitu banyak masalah di ranah. Ranah yang dihantam oleh beragam serbuan informasi mentah, setengah mentah ataupun mengada-ada lewat media televisi, memerlukan nilai-nilai tersendiri untuk menyaring dan mengendalikannya. Ranah yang dahaga ini layak diberikan kesegaran baru, berupa air minum ilmu pengetahuan yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan.
Kenapa terbalik? Bukankah selama ini ranah menyediakan segalanya? Nah, kita perlu mere­nungkan baik-baik. Bukankah rantau juga sedang kemarau, dengan sema­kin marginalnya pasar-pasar tradi­sional, misalnya? Di titik ini terdapat esensi perlunya sinergi ranah dengan rantau yang sama-sama dahaga, sama-sama kekeringan, agar ranah tak hilang, rantau tak mela­yang, dilamun oleh tsunami krisis multi-dimen­sional dalam skala yang lebih luas.

copas dari www.indrapiliang.com.